Satreskrim Polres Ciko Gulung Sindikat Curanmor Spesialis Mobil

Satreskrim Polres Ciko Gulung Sindikat Curanmor Spesialis Mobil

CIREBON - Sindikat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) spesialis mobil antar provinsi digulung Tim Khusus Satreskrim Polres Cirebon Kota. Polisi berhasil meringkus 4 tersangka, 2 tersangka utama terpaksa kakinya ditembak polisi.

Kedua tersangka utama (pemetik) yang ditembak kakinya oleh Polisi yakni US alias Dorman (38) warga Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu dan Ar alias Poles (35) warga Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.

Penangkapan ini berawal, Senin (8/2) sekitar pukul 15.00 WIB Timsus Satreskrim Polres Cirebon Kota melakukan penyelidikan terhadap peristiwa curanmor mobil yang terjadi di Kota Cirebon.

Timsus Satreskrim yang dipimpin Iptu Sindhi ini mendapati identitas pelaku curanmor spesialis mobil. Selanjutnya Timsus melakukan penyelidikan mengenai keberadaan pelaku.

Setelah diketahui Timsus langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku US di perbatasan Subang Indramayu tepatnya di Desa Kaplongan Lor, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu.

Saat diinterogasi, tersangka mengaku bahwa dirinya melakukan aksinya tersebut bersama tersangka AR. Tanpa pikir panjang, Polisi berpakaian preman ini langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku AR di Desa Sindang Mekar, Kecamatan Dukuhpuntang, Kabupaten Cirebon.

Namun, pada saat dilakukan penangkapan terhadap ke dua tersangka melakukan perlawanan terhadap Polisi sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur (ditembak) di kakinya. Kedua tersangka berikut barang buktinya dibawa ke kantor Polres Cirebon Kota untuk proses lebih lanjut. Polisi juga berhasil menangkap dua orang tersangka sebagai penadah barang curian.

\"Mereka merupakan sindikat pencurian kendaraan bermotor spesialis mobil lintas kota dan lintas provinsi. Dan para tersangka sudah melakukannya di 12 TKP,\"ujar Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan kepada radarcirebon.com di Mapolres Cirebon Kota, Senin (15/2).

Masih kata Kapolres, modus operasi para tersangka yakni mencuri mobil secara acak.

\"Jadi jika ada kendaraan yang sedang parkir yang bisa diambil, maka langsung diambil oleh tersangka. Sebelum mencuri, pelaku terlebih dahulu memantau, menggambar dan mengawasi lokasi yang menjadi targetnya,\" katanya.

AKBP Imron Ermawan menegaskan, para tersangka dikenai Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. \"Hukumannya di atas tujuh tahun penjara,\" tegasnya.

Sementara itu, tersangka US mengaku sudah melakukan aksinya selama satu tahun.

\"Caranya kalau ada mobil dan situasi sepi langsung saya bawa. Mobil-mobil yang saya curi dijual ke Semarang. 1 mobil saya jual Rp20 juta, paling rendah Rp18 juta,\" akunya. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: