436 Kilogram Sabu Milik Napi, BNN Berhasil Bongkar Peredaran Narkotika Jaringan Internasional
JAKARTA-Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 436,30 kg di Kepulauan Seribu, Jakarta. Ternyata sabu tersebut milik seorang narapidana yang mendekam di sebuah lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Jawa Tengah.
Kepala BNN Komjen Pol Petrus Reinhard Golose mengatakan, pihaknya bersama aparat Badan Keamanan Laut (Bakamla) dan petugas Lapas Kelas IIB Slawi, Jawa Tengah berhasil mengungkap sindikat internasional peredaran narkotika. Narkotika jenis sabu seberat 436 Kg berhasil diamankan di Kepulauan Seribu, Jakarta pada Sabtu (6/2).
“BNN berhasil menyita 436,30 kg sabu yang disinyalir melibatkan jaringan internasional,” ujarnya dalam keterangannya, Rabu (17/2).
Diterangkan Petrus Golose, pengungkapan berawal ketika pihaknya menerima informasi tentang adanya peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Seribu. Informasi tersebut kemudian dikembangan dengan melakukan operasi.
“Tim gabungan kemudian melakukan penangkapan tiga tersangka di sebuah rumah tinggal di daerah Pulau Untung Jawa. Tiga tersangka tersebut, dua wanita berinisial SH dan MG, serta seorang pria berinisial MUL,\" ungkapnya.
Dari penangkapan tersebut, BNN menyita barang bukti berupa 21 bungkus berisi 433 wadah plastik yang di dalamnya terdapat sabu seberat 436,30 kg.
Hasil pemeriksaan para tersangka, sabu sebanyak itu dimiliki dan dikendalikan oleh seorang napi di Lapas Kelas IIB, Slawi, Jawa Tengah, berinisial DA alias Alex.
Sementara Kepala Bakamla Laksdya TNI Aan Kurnia mengatakan para tersangka merupakan anggota jaringan internasional peredaran narkotika.
Pihaknya bersama BNN telah melakukan pengintaian untuk menggagalkan aksi penyelundupan narkotika lewat laut sejak Maret 2018. ”Terhitung sejak awal Maret 2018 terdapat pertukaran informasi antara BNN dengan Bakamla RI, dalam hal ini Direktorat Operasi Laut,” katanya.
Pada November 2020, masyarakat setempat melaporkan akan ada paket narkotika dalam jumlah besar yang akan masuk ke Jakarta.
“Tim Gabungan Bakamla dan BNN lalu mendalami informasi tersebut. Ternyata diperoleh hasil bahwa paket narkotika berada di salah satu pulau di Kepulauan Seribu,” ungkapnya.
Dilanjutkan Aan, pada 31 Januari 2021, Tim Gabungan Bakamla dan BNN menemukan 21 paket yang diduga natkotika jenis sabu-sabu. Menurutnya, upaya penggagalan peredaran sabu sebanyak itu, sama dengan menyelamatkan sekitar 1,3 juta jiwa.
“Kita bayangkan kalau sabu ini sempat beredar, berarti ada kurang lebih 1,3 juta jiwa yang bisa kita selamatkan. Tadi sudah disampaikan oleh ka BNN. Kalau kita lihat nilai rupiah-nya ini mungkin hampir Rp1 triliun hingga Rp2 triliun, bayangkan,” ujarnya. (gw/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: