Bawa Gergaji, Geng Motor Serang Warga di Lampu Merah Talun

Bawa Gergaji, Geng Motor Serang Warga di Lampu Merah Talun

“Ternyata benar, terkait dengan berandalan bermotor. Sehingga Satreskrim Polresta Cirebon dan Polsek Talun melakukan penangkapan,” tandasnya.

 

Diungkapkan dia, dari 4 orang tersebut, 3 orang dinyatakan masih di bawah umur. Sehingga yang dihadirkan hanya 1 orang yakni warga Kelurahan Sendang, Kabupaten Cirebon.

 

Yang bersangkutan juga mengakui bagian dari berandalan bermotor di Kabupaten Cirebon. Terhadap para pelaku dijerat ancaman pidana maksimal 9 tahun minimal 3 tahun.

 

Dari penangkapan ini, turut diamankan atribut bendera, pakaian dan jaket berandalan bermotor, botol minuman keras pecah, celurit, dan gergaji.

 

Sementara pelaku terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. (rdh)

 

Baca Juga:

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: