Mediasi Gagal, Kejaksaan Stop Kasus Jenazah Wanita Covid-19 Dimandikan Nakes Pria

Mediasi Gagal, Kejaksaan Stop Kasus Jenazah Wanita Covid-19 Dimandikan Nakes Pria

KASUS jenazah wanita yang terkonfirmasi covid 19, dimandikan tenaga kesehatan (nakes) pria menjadi perhatian beberapa hari ini. Kejaksaan Negeri Pematang Siantar, Sumatera Utara, memutuskan kasus itu di-stop.

Kepala Kejaksaan Negeri Pematang Siantar, Agustinus Wijono Dososeputro mengatakan, pekara ini ditutup.

Alasan penghentian perkara \"karena unsur penodaan agama yang dilakukan oleh keempat terdakwa tenaga kesehatan itu tidak terbukti\".

Lalu, unsur dengan sengaja menghina agama, yang dilakukan para terdakwa kepada jenazah perempuan juga tidak terbukti.

\"Keempatnya tidak terbukti melanggar pasal 156 A Jo Pasal 55 UU tentang Penistaan Agama,\" kata Agustinus.

Agustinus mengaku ada kekeliruan penelitian yang dilakukan jaksa dalam mengkaji berkas yang sempat dinyatakan lengkap atau P-21 ini.

Kuasa hukum pelapor, Muslimin Akbar, mengaku terkejut saat mendengar kejaksaan tiba-tiba menghentikan perkara dugaan penistaan agama yang melibatkan empat orang nakes di RS Djasamen Saragih.

Muslimin mengatakan penghentian ini terjadi sehari setelah mereka dipanggil oleh kejaksaan untuk memediasi perkara pemandian jenazah istri klien mereka oleh empat terdakwa.

Muslimin mengatakan dalam pertemuan tersebut, keempat terdakwa meminta damai dan itu sah karena diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif

Ketua Umum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Harif Fadhillah, mengatakan tindakan pemandian jenazah ini dilakukan dalam konteks kedaruratan di tengah pandemi Covid-19.

\"Saya pikir memang dalam sistem pelayanan rumah sakit itu, mau tidak mau, perawat melakukan itu dalam konteks tindakan kemarin,\" katanya, Rabu (24/02).

Harif melanjutkan, PPNI mengirim tim pengacara bagi empat nakes yang telah ditetapkan sebagai tersangka penistaan atas kasus ini sebelumnya. (yud/bbc)

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: