49 PNS Pemkot Cirebon Absen di Hari Pertama

49 PNS Pemkot Cirebon Absen di Hari Pertama

 *Setwan Mendominasi, Absen Masih Gunakan Manual   KEJAKSAN- Hari pertama kerja, kemarin (12/8), sebanyak 49 PNS absen (tidak masuk kerja). Data tersebut terungkap saat Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BK-Diklat) Kota Cirebon bersama tim operasi penertiban PNS melakukan sidak, kemarin. Sidak (operasi) dibagi jadi tiga tim dengan wilayah sasaran berbeda. Dalam sidak tersebut, 15 SKPD jadi tujuan tiga tim. Berdasarkan data laporan kepada wali kota, dari 1.414 PNS, 49 di antaranya tidak hadir pada hari pertama kerja. Di samping itu, dalam kesimpulan tim yang disampaikan dalam surat nomor 061.2/1306-BK.Diklat, disampaikan kesimpulan bahwa absensi sebagian SKPD masih menggunakan manual. Hal ini membuat data absensi bisa diubah atau diisi sewaktu-waktu. “Idealnya, absensi menggunakan fingerprint (pemindai sidik jari, red). Itu lebih akurat dan transparan,” ucap Sekretaris Pelaksanaan Sidak, Hj Setia Herawaty SSos MSi kepada Radar Cirebon. Selain absensi manual yang perlu diubah dengan sistem elektronik, BK-Diklat juga memberikan saran agar adanya bimbingan teknis penerapan prosedur dan sanksi sesuai PP No 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Selanjutnya, BK-Diklat menganggap perlu adanya peningkatan pengawasan melekat. Khususnya dalam pelaksanaan pengisian absensi dan jam kerja. Dari hasil sidak, PNS di Sekretariat DPRD Kota Cirebon yang berjumlah 35 orang, hanya 16 di antaranya yang hadir pada hari pertama kerja, 17 PNS tanpa keterangan jelas, 2 lainnya sakit. “Ini jelas pelanggaran disiplin,” tukas perempuan berkerudung itu. Koordinator Tim 1, Drs Ripin Ependi MPd menjelaskan, untuk yang tidak hadir tanpa keterangan akan diberikan berita acara pembinaan yang disampaikan kepada atasannya langsung. Sekretaris Inspektorat tersebut menjelaskan, pembinaan dilakukan secara berjenjang. Berita acara pembinaan tersebut membuat pernyataan tidak akan melakukannya lagi. Jika dalam data ternyata PNS yang bersangkutan telah mendapatkan sanksi atau sudah pernah tidak masuk tanpa keterangan, seluruhnya akan dijumlahkan dan diberikan sanksi disiplin sesuai ketentuan. Di mana, acuan jelas tentang ketidakhadiran tanpa keterangan sudah dipaparkan dalam PP No 53/2010 tentang Disiplin PNS. Dalam aturannya, jika PNS tidak hadir selama 1 sampai 5 hari, akan diberikan surat teguran lisan. Tidak hadir selama 6 sampai 10 hari diberikan sanksi tertulis. Untuk ketidakhadiran 11 sampai 15 hari diwajibkan membuat pernyataan tidak puas dari atasan langsung. Selanjutnya, PNS yang tidak hadir sepanjang 16 sampai 20 hari mendapatkan hukuman sedang dengan penundaan berkala selama satu tahun. Bagi yang membolos dari 21 sampai 25 hari, mendapatkan penundaan pangkat satu tahun. Untuk 26 sampai 30 hari diberikan sanksi penurunan pangkat satu tahun. Bagi yang tidak masuk tanpa keterangan jelas sejak 31 sampai 35 hari mendapatkan penurunan pangkat tiga tahun dengan setingkat lebih rendah. Selanjutnya, PNS yang membolos 36 sampai 40 mendapat penurunan jabatan dalam rangka pemindahan jabatan. Tidak hadir selama 41 sampai 46 hari sanksinya pembebasan dari jabatan. Untuk yang tidak hadir di atas 46 hari diberhentikan dengan hormat dan tidak hormat. “Itu berlaku kumulatif setiap tahun,” terangnya. Sementara itu, Wali Kota Cirebon Ano Sutrisno memberikan tenggat waktu hingga pukul 12.00 untuk seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menyerahkan absensi PNS. Selanjutnya, wali kota akan menyerahkan data tersebut kepada Provinsi Jawa Barat sebagai bahan laporan. “Libur PNS sudah cukup. Tidak boleh ada yang tidak masuk pada hari pertama kerja,” ucapnya di hadapan PNS yang mengikuti apel pagi di halaman belakang balai kota. Ano mengatakan, bagi yang membolos tanpa keterangan jelas, akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. (ysf)   FOTO: YUSUF SUEBUDIN/RADAR CIREBON SIDAK. Tim Operasi PNS melakukan sidak ke 15 SKPD, kemarin.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: