Sah! Menkes Teken Aturan Vaksin Covid-19 Mandiri Gotong Royong
JAKARTA - Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin telah menerbitkan Peraturan Nomor 10 Tahun 2021 tentang vaksin corona atau covid 19 mandiri gotong royong.
Dalam Pasal 1 ayat 5 disebutkan bahwa yang dimaksud vaksinasi gotong royong adalah pelaksanaan vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga.
Vaksinasi itu pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha.
Dalam Pasal 23 ayat 1 diatur besaran tarif maksimal atas pelayanan vaksinasi gotong royong yang dibiayai badan usaha nantinya ditetapkan oleh menteri.
Bila vaksinasi itu dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat atau swasta, tarif tidak boleh melebihi batas maksimal yang sudah ditetapkan menteri.
Selain mengatur soal harga, dalam beleid tersebut Budi juga mengatur soal mekanisme distribusi vaksin.
Ia mengatur pelaksanaan distribusi vaksin ke daerah dan fasilitas layanan kesehatan dapat dilakukan melalui penugasan kepada Bio Farma atau penunjukan langsung badan usaha oleh menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam menjalankan penugasan pun, Bio Farma bisa melibatkan atau bekerja sama dengan pihak ketiga. (yud)
Baca Juga:
- Terkait Kasus Dosen Aniaya Dosen, Polisi Terima Dua Laporan
- Banjir Sepinggang di Gunungsari, Warga Mulai Mengungsi
- Kesal Dipanggil Casmali Parli, Charly: Nama Aku Mohamad Charli Panhoten
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: