Rekonstruksi, Begini sang Kakak Bunuh Adik ODGJ Bermula
Tapi, entah kenapa, kesabaran itu seperti hilang. Minggu 15 November 2020, MR lah yang justru membunuh adiknya sendiri.
MR sendiri kabur dan baru diamankan 10 Februari kemarin saat ia pulang ke rumah.
Memang kepulangan MR dilaporkan ke polisi. Akhirnya ditangkap.
“Ini Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh seorang kakak kepada adik kandungnya. Sang adik mengalami gangguan kejiwaan. Ke mana-mana bawa parang dan sering mengamuk. Kakak mengambil keputusan sendiri dengan membunuh korban,” papar AKBP Imron Ermawan saat menghadirkan MR pada jumpa pers, Kamis (25/2).
Kapolres mengatakan, keluarga MR termasuk kategori keluarga kurang mampu. Mereka tak punya biaya untuk mengobati Wadi yang mengalami gangguan jiwa.
Hingga bertahun-tahun lamanya Wadi hanya diawasi seadanya oleh keluarga. Korban selalu kumat dan lepas kontrol untuk melakukan kekerasan. Bertahun-tahun keluarga harus bersabar. Termasuk MR. Dengan sabar ia merawat sang adik.
Namun, pada hari kejadian itulah, MR mengambil keputusan nekat. Mengakhiri hidup adiknya.
“Padahal MR ini yang mengayomi, melindungi, dan merawat korban. Mungkin MR sudah hilang kesabaran dan akhirnya melakukan pembacokan hingga korban meninggal dunia,” jelas kapolres.
Meski kakak-adik, bahkan disebut-sebut bahwa pihak keluarga legawa menerima kejadian ini, tapi polisi tetap menahan MR. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Tersangka kita tahan, tetap diproses,” pungkas kapolres. (cep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: