Polisi Gagalkan Transaksi Dua Kurir Sabu di Jalan Talun-Sumber
CIREBON - Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Talun. Dua orang kurir yang hendak transaksi berhasil dibekuk tanpa perlawanan di Jl Raya Talun-Sumber. Tepatnya di Desa Kepompongan, Kecamatan Talun.
Tersangka yang diamankan berinisial TS (32) warga Desa Sutawinangun, Kecamatan Kedawung, dan AF (23) warga Desa Adidarma, Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon. Pengungkapan itu bermula dari penyidik mendapatkan informasi masyarakat bahwa wilayah tersebut beberapa kali dijadikan sebagai transaksi sabu-sabu.
Petugas pun terus melakukan pemantauan. Saat sedang patroli, ditemukan orang yang dicurigai mangambil sesuatu yang diduga sedang transaksi narkoba.
Petugas kemudian menghampiri kedua tersangka dan dilakukan penggeledahan. Kedua tersangka langsung berkeringat. Benar saja, dari penggeledahan itu, polisi menemukan satu paket narkotika berjenis sabu-sabu yang disimpan di dalam plastik bening.
“Dua tersangka tertangkap tangan saat mengambil narkotika berjenis sabu-sabu di Jalan Raya Talun-Sumber. Tepatnya di Desa Kepompongan pada Selasa (23/2) sekitar pukul 13.30 WIB,” papar Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi melalui Kasat Narkoba Kompol Sentosa Sembiring, kemarin.
Total polisi menyita paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,46 gram yang dibungkus dalam plastik bening serta dibalut dengan tisu dan telepon seluler merk Vivo beserta SIM card dari tangan AF.
Sementara dari tangan TS, polisi mengamankan ponsel jenis Samsung dan SIM card. Dua ponsel itu diduga dijadikan sebagai sarana untuk transaksi.
Kepada penyidik, pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial L dan akan diserahkan ke orang yang membelinya.
“Kedua tersangka hanya kurir. Mereka disuruh oleh orang yang masih kita dalami, berinisial L untuk menyerahkan ke seseorang pembeli yang tidak diketahui identitasnya. Setiap transaksi, mereka kurir ini diberikan uang sebesar Rp100 ribu,” jelasnya.
Untuk membuktikan kalau tersangka adalah kurir dan bukan pemakai, polisi juga melakukan tes urine kepada keduanya. Namun, hasilnya kedua tersangka dinyatakan negatif.
“Sudah tes urine, mereka hasilnya negatif,\" tandasnya. Tersangka kini mendekam di balik jeruji Polresta Cirebon. Dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 Huruf A (ayat) 1 UU Nomor 35 tentang Narkotika. (cep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: