Pastikan Artidjo Meninggal Bukan Karena Covid-19, Mahfud: Komplikasi Penyakit

Pastikan Artidjo Meninggal Bukan Karena Covid-19, Mahfud: Komplikasi Penyakit

JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkap penyakit yang diderita mendiang Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Artidjo Alkostar.

Ia mengatakan, Artidjo meninggal dunia akibat komplikasi penyakit. Ia pun memastikan almarhum berpulang bukan karena mengidap Covid-19.

“Penyakitnya sejak lama beliau mempunyai komplikasi ginjal, jantung, dan paru-paru. Tapi bukan Covid-19. Karena dokter merekomendasi tidak di rumah sakit. Jadi beliau sakit memang itu. Penyakit orang tua lah ya, ginjal, jantung, komplikasi. Dokter tidak memberi pemerintah untuk protokol khusus atau apa,” kata Mahfud di Jakarta, Minggu (28/2).

Mahfud menyebut, jenazah mantan Hakim Agung itu rencananya bakal dikebumikan di Situbondo, Jawa Timur.

“Tadi difasilitasi oleh Pak Firli (Ketua KPK) dan Pak Syarifudin (Ketua) Mahkamah Agung, sehingga nantinya para keluarga siap-siap di Situbondo untuk menerima jenazah,” katanya.

Ia menyebut, Artidjo merupakan sosok yang menginspirasi dirinya untuk menjadi dosen.

“Saya satu sekolah sama beliau. Dulu beliau dosen saya di UII Jogja. Dia menginspirasi saya, sehingga saya ikut menjadi dosen karena ada dosen yang hebat seperti Pak Artidjo, wah saya ingin jadi dosen juga,” kata dia.

“Dia jadi Hakim Agung, saya jadi Mahkamah Konstitusi. Saya pernah di New York, di Amerika, bersama beliau hampir satu tahun ketika sama-sama menjadi tamu visiting scholar dari Columbia University New York,” katanya menambahkan.

Diketahui, Artidjo merupakan mantan Hakim Agung yang pensiun pada 22 Mei 2018 setelah genap berusia 70 tahun.

Artidjo sudah 18 tahun menduduki posisi Hakim Agung sebelum akhirnya pensiun. Dia dikenal sebagai hakim yang keras pada koruptor.

Dia pun dilantik menjadi Anggota Dewas KPK pada 2019 lalu. (riz/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: