Syarat Vaksinasi Covid-19 Guru Jangan Dipersulit

Syarat Vaksinasi Covid-19 Guru Jangan Dipersulit

JAKARTA – Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta, proses vaksinasi Covid-19 kepada guru dan tenaga kependidikan tidak dipersulit. Pasalnya, syarat guru dan tenaga kependidikan yang divaksinasi diwajibkan terdaftar Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Ketua Umum PGRI, Unifah Rosyidi menilai, bahwa jika basis Dapodik menjadi salah satu syarat guru dan tenaga kependidikan untuk divaksinasi, maka hal itu akan menyulitkan bagi guru honorer.

“Kalau basisnya Dapodik, banyak honorer yang tidak akan mendapatkan vaksin Covid-19. Karena di Dapodik banyak honorer yang tidak masuk di dalamnya, jadi harus berhati-hati,” kata Unifah dalam diskusi daring, Senin (1/3).

Menurut Unifah, cara yang tepat untuk program vaksinasi guru dan tenaga kependidikan berdasarkan data riil di lapangan. Dengan model seperti itu, dapat memastikan vaksinasi menyasar kepada guru yang akan menjalankan pembelajaran tatap muka (PTM).

“Jangan hanya dari Dapodik, tapi yang riil juga harus dibawa. Intinya, kita memprioritaskan agar pembelajaran tatap muka bisa segera dilakukan,” ujarnya.

Untuk itu, Unifah meminta informasi mengenai data dan prosedur pemberian vaksin untuk pendidik dan tenaga kependidikan bisa dimaksimalkan, karena guru sangat antusias untuk mengikuti vaksinasi Covid-19 ini.

“Saat ini posisi guru itu sekarang ini berebut ingin divaksin. Oleh karena itu, karena guru yang akan divaksin ini prosedurnya berbasis pendataan maka Kemendikbud dan Kementerian Agama harus menyiapkan data dan prosedur vaksinasi Covid-19 yang jelas,” tuturnya.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (GTK Dikmensus) Kemendikbud, Yaswardi menjelaskan, bahwa para guru dan tenaga kependidikan yang terdaftar cukup membawa identitas diri ke lokasi vaksinasi yang ditentukan pemerintah daerah (Pemda).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: