Polisi Tangkap 2 Pelaku Curanmor di Sumberjaya, 2 Lainnya DPO

Polisi Tangkap 2 Pelaku Curanmor di Sumberjaya, 2 Lainnya DPO

MAJALENGKA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka menangkap dua orang pelaku curanmor di salah satu kosan yang berada di Kecamatan Sumberjaya.

Tersangka berinisial MS dan RI. Kedua tersangka mencuri dua motor sekaligus di wilayah Desa Pasirayu, Kecamatan Sindang, Kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan mengungkapkan, ada sebanyak empat pelaku saat melakukan aksi pencurian tersebut.

\"Yang tertangkap oleh kami saat ini baru dua orang, ada dua orang lagi dalam pengejaran kami (DPO),\" ujarnya saat menggelar Konferensi Pers, Kamis (4/3).

AKP Siswo menyebutkan, pihak mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor dan dua buah kunci leter T.

\"Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,\" pungkasnya. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: