Geledah Sel Tahanan, Petugas Rutan Kelas I Cirebon Temukan Barang Terlarang

Geledah Sel Tahanan, Petugas Rutan Kelas I Cirebon Temukan Barang Terlarang

CIREBON - Tim Satuan Operasi Kepatuhan Internal (Satops Patnal) gabungan yang terdiri dari Petugas Pemasyarakatan di wilayah UPT Se-Ciayumajakuning melakukan Inspeksi mendadak (Sidak) dan Tes Urine di Rumah Tahanan Kelas I Cirebon, Kamis malam (04/3).

Sidak itu untuk mengantisipasi beredarnya barang-barang terlarang di dalam Rumah Tahanan.

Sidak dipimpin Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Imam Suyudi.

Seluruh Tim Satops Patnal UPT Se-Ciayumajakuning berkumpul terlebih dahulu di Lapas Kelas I Cirebon pada pukul 19.00 WIB dan mulai Sidak di Rumah Tahanan Kelas I Cirebon pada pukul 19.30 WIB.

Tim Satops Patnal UPT Se-Ciayumajakuning melakukan razia dan penggeledahan di seluruh blok sel dan kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk memastikan tidak beredarnya barang-barang yang terlarang, selanjutnya dilaksanakan tes urine secara acak terhadap 2 orang WBP setiap kamar dengan hasil negatif.

Dari hasil penggeledahan dari seluruh blok hunian Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cirebon masih ditemukan barang terlarang seperti gunting, korek api gas, speaker, handsfree, power bank, cutter, charger HP dan sejenisnya.

Baca juga:

Umurnya 250 Tahun, Ini Pohon Induk dari Durian Sinapeul

Survei: Risma Kandidat Kuat Calon Gubernur Jakarta

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Imam Suyudi mengatakan, Lapas dan Rutan harus bebas dari HALINAR.

\"Kegiatan sidak ini merupakan bentuk tindak lanjut arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan terkait Deteksi Dini Pemberantasan Handphone, Pungli dan Peredaran Narkoba (HALINAR),\" katanya.

Imam menyebutkan, kegiatan sidak akan dilakukan secara rutin.

\"Kegiatan ini merupakan agenda yang akan rutin dilaksanakan guna mencegah dan meminimalisir adanya peredaran barang-barang terlarang dan berbahaya di dalam Lapas dan Rutan di Wilayah Jawa Barat,\" ujar Imam Suyudi. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: