Demokrat Kota Cirebon Nilai KLB di Deli Serdang Bodong
CIREBON - Ketua DPC Partai Demokrat Kota Cirebon M Handarujati Kalamullah menilai pelaksanaan kongres luar biasa (KLB) yang digelar di Deli Serdang, Sumatera Utara, adalah kegiatan bodong.
Pria yang akrab disapa Andru ini menegaskan, syarat KLB itu seperti diatur di AD/ART partai. Yakni harus disetujui oleh 2/3 jumlah kepengurusan DPD tingkat provinsi, dan 1/2 jumlah kepengurusan DPC tingkat kabupaten/kota.
Yang memiliki suara atau menyetujui digelarnya itu adalah para ketua di setiap tingkatan kepengurusan, yang dibuktikan dengan kepemilikan SK kepengurusan dari DPP.
Dalam hal ini, Andru memastikan DPC Kota Cirebon tidak ada yang menyetujui, bahkan menghadiri agenda KLB tersebut. Dia juga tidak pernah mengeluarkan mandat atau surat kuasa kepada siapapun untuk menghadiri agenda itu.
“Saya selaku pemilik suara yang sah tidak pernah memberi kuasa kepada siapapun. Yang megaku-ngaku mewakili saya sebagai ketua DPC berangkat ke KLB bodong, akan saya tuntut dan laporkan secara hukum,” terangnya, Jumat (5/3).
Menurutnya, untuk menggelar KLB aturannya jelas, yang melaksanakannya DPP Demokrat. Yang hadir haruslah pemilik suara sah, yang dibuktikan dengan SK kepengurusan di tingkst DPD maupun DPC.
“Syaratnya mutlak harus sepersetujuan permintaan majelis tinggi, 2/3 dari jumlah DPD atau disetujui 22-24 DPD. Serta 1/2 dari jumlah DPC atau 255 DPC,” ujarnya.
Menurutnya, mana mungkin kader partai yang sudah dipecat malah menggelar KLB. Karena seluruh pngurus DPD dan DPC yang sah sudah menandatangani pernyataan sikap, tegas menolak KLB yang diselenggarakan oleh oknum tertentu. (azs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: