Kesbangpol Kabupaten Cirebon: Banyak Ormas Belum Daftar ke Pemda

Kesbangpol Kabupaten Cirebon: Banyak Ormas Belum Daftar ke Pemda

CIREBON - Kesbangpol Kabupaten Cirebon mengungkapkan bahwa banyak perkumpulan, belum terdaftar sebagai ormas.

Kepala Kesbangpol Kabupaten Cirebon, Iwan Ridwan Hardiansyah SSTP mengatakan, Organisasi Kemasyarakatan (Orkemas) punya dua jalur pendaftaran untuk mendapatkan surat keterangan terdaftar (SKT).

Jalur pertama melalui pengajuan badan hukum ke Kemenkumham, sementara jalur kedua menempuh pendaftaran ke Kemendagri.

Menurutnya, dua jalur yang bisa ditempuh oleh orkemas tersebut harus dilanjutkan dengan mendaftarkan diri ke Pemerintah Kabupaten Cirebon agar tercatat serta bisa dilakukan pembinaan oleh Pemkab Cirebon.

\"Yang sudah memilik SKT baik dari Kemenkumham maupun Kemendagri masih harus mendaftarkan ke pemerintah daerah. Ini wajib harus dilakukan oleh orkemas,” ujarnya.

Sehingga, selama tidak datang untuk melaporkan keberadannya pihaknya tidak tahu legal standing mereka dalam sudut pandang orkemas.

\"Silakan tanyakan ke mereka apakah sudah mendaftar ke Kesbangpol atau belum. Orkemas itu harus mendaftarkan ke Kesbangpol,” tegasnya.

Iwan membeberkan, saat ini di Kabupaten Cirebon ada 324 Organisasi Kemasyarakatan (Orkemas) yang sudah terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Cirebon.

Meskipun mencapai ratusan, namun dari jumlah tersebut sebagian besar orkemas belum sepenuhnya tertib administrasi dalam hal registrasi ulang dan pelaporan kegiatan.

Oleh karena itu sambung Iwan, bagi orkemas yang sudah mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham dan memiliki SKT dari Kemendagri diharapkan melapor ke Kesbangpol.

\"Analisnya nanti melibatkan sejumlah lembaga vertikal yang terdiri atas Kesbangpol, Kejaksaan dan Kepolisian. Sesudah dilakukan ekspos, kemudian tim melakukan verifikasi lapangan,\" jelasnya.

Di sisi lain, Iwan menegaskan, perihal adanya sekelompok perkumpulan yang melakukan perbuatan di luar aturan dan lebih ke arah kriminalitas, dipastikan bukan orkemas yang terdaftar.

Karena orkemas yang benar dan legal ada kode etik dan aturan yang harus dipatuhi dan dimaknai bersama.

\"Pada prinsipnya kami terbuka bagi siapa saja kelompok masyarakat untuk bisa  menjadi sebuah organisasi, asalkan memenuhi syarat administrasi,\" pungkasnya. (dri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: