Mahfud MD Luruskan AD/ART Demokrat, Jansen Sitindaon: Matur Nuwun Prof

Mahfud MD Luruskan AD/ART Demokrat, Jansen Sitindaon: Matur Nuwun Prof

JAKARTA - Polemik Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit, Deliserdang yang dilakukan sekelompok orang mengatasnamakan diri sebagai kader Partai Demokrat terus bergulir.

Kepastian hukum KLB tersebut di mata pemerintah pun mulai terang. KLB yang menobatkan Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko sulit disahkan pemerintah. Sebab, acuannya adalah AD/ART terkini yang diterbitkan.

Mengutip Kantor Berita RMOL, menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengurai bahwa AD/ART terakhir Partai Demokrat diserahkan pada tahun 2020.

Baca juga:

Striker Timnas U-23 M Rafli Hanya Bermain 10 Menit, Ditarik Shin Tae-yong Karena Ini

Juara, Duo Pembalap Kabupaten Cirebon Naik Podium di Cimahi

Hal ini sekaligus meluruskan pernyataannya sebelumnya yang menyebut AD/ART terakhir terbit tahun 2005.

“Bagi pemerintah yang berlaku sekarang ini AD/ART adalah yang diserahkan tahun 2020. Maaf ya saya kemarin mungkin keliru sebut tahun 2005. Yang betul yang diserahkan tahun 2020 bernomor M.HH-09 bertanggal 18 Mei tahun 2020,” ujarnya dalam sebuah video yang beredar di media sosial, Senin (8/3).

Pernyataan Mahfud disambut baik Wasekjen DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon. Dia menyampaikan rasa terima kasih karena Mahfud MD sudah memberikan klarifikasi.

Menurutnya, pernyataan resmi pemerintah ini akan menjadi dasar hukum untuk menilai KLB Sibolangit. Apakah KLB itu menggunakan AD/ART Partai Demokrat tahun 2020.

Di mana dalam AD/ART itu, pelaksanaan KLB hanya dapat dilaksanakan atas permintaan Majelis Tinggi Partai atau minimal 2/3 jumlah DPD dan 1/2 jumlah DPC dan disetujui oleh Majelis Tinggi Partai.

“Matur Nuwun Prof Mahfud MD klarifikasinya,” ujarnya lewat akun Twitter pribadi. (*/RMOL)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: