Praperadilan Ditolak, Kadis Ketahanan Pangan Kabupaten Cirebon Resmi Tersangka
CIREBON - Pengadilan Negeri (PN) Sumber menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan M, kepala dinas (kadis) ketahanan pangan Kabupaten Cirebon atas penetapan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon.
Hal tersebut terungkap dalam putusan sidang Praperadilan yang digelar di PN Sumber Jumat (12/3/2021) pagi.
Dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Kejaksaan ditolak oleh hakim tunggal yang mengadili perkara ini. Penetapan tersangka kepada M sudah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
\"Menolak gugatan pemohon dan manyatakan penetepan tersangka oleh Kejaksaan sah dan sudah sesuai dengan ketentuan,\" ujarnnya.
Sementara itu, salah seorang penasehat hukum tersangka, A Faozan TZ mengatakan, dalam sidang praperadilan tersebut, pihak Kejaksaan sebut dia lagi-lagi tidak bisa membuktikan adanya kerugian dalam kasus tersebut.
\"Sejak awal sidang digelar, pihak Kejaksaan tidak bisa menujukan adanya kerugian. Lalu bagaimana perkara ini berjalan jika kerugian saja tidak bisa ditunjukan?” tanya dia.
Inspektorat, kata dia, sudah memberikan keterangan tidak ada kerugian negera di perkara ini.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Suwanto SH MH saat dimintai keterangan terkait hasil sidang praperadilan. \"Nanti aja ya,\" katanya sambil berlalu. (dri)
Baca juga:
- IPW Minta Polri Sikat Geng Motor, Sudah 7 Kejadian dan 3 Tewas, Termasuk Cirebon
- Ada Sosok Mengerikan, Penampakan di WC Mall
- Tekan Kriminalitas, Kota Cirebon akan Tambah 18 CCTV
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: