Beber Bukti sampai Gugat ke Pengadilan

Beber Bukti sampai Gugat ke Pengadilan

JAKARTA - Pengurus Pusat Partai Demokrat membeberkan sejumlah bukti saat penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang. Mereka yang hadir, diklaim tidak memiliki suara yang sah.

Ketua Badan Pembina Organisaai dan Kaderisasi Keanggotaan (BPOKK) DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron menjelaskan, ada seorang peserta KLB yang mewakili Provinsi Aceh. Dan memberikan pernyataan di media sosial jika dirinya datang ke KLB. Hanya saja, yang bersangkutan justru ditawari posisi akan mengetuai wilayah Aceh.

“Hanya saja, yang bersangkutan tidak mau karena dirinya sudah menjadi kader partai lain,\" terangnya, Jumat (12/3). Dalam konferensi pers kemarin, pihak DPP Demokrat juga memberikan sejumlah postingan media sosialnya.

Ada lagi contoh lain yang ditampilkan. Yakni mereka yang hadir justru telah menjadi kader partai lain dan telah maju dalam pencalonan legislatif pada 2019 lalu. Bukan maju dari partai Demokrat.

GUGAT KE PENGADILAN

Di tempat lain, DPP Parta Demokrat beserta tim kuasa hukumnya melayangkan gugatan terhadap penyelenggara kongres luar biasa di Sibolangit. Dalam berkas gugatan, ada 10 orang yang digugat dan sebagian besar mereka adalah mantan kader Partai Demokrat.

Ketua Tim Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Bambang Widjojanto usai melayangkan gugatan belum berkenan menyebut seluruh nama tergugat. Walaupun demikian, ia menyebut nama beberapa politisi seperti Jhoni Allen dan Darmizal.

“Pokoknya, saya kasih clue-nya aja, sebagian besar dari mereka (adalah) yang terlibat kongres, yang mengorganisir kongres, dan kami menduga mereka yang patut bertanggung jawab terhadap brutalitas demokrasi. Yang pasti, Jhoni Allen, Darmizal, yang lain-lain disebut kemudian,” kata Bambang, Jumat (12/3).

Bambang juga merasa terhormat mendampingi DPP Demokrat dalam mengajukan gugatan tersebut. Menurutnya,, gugatan perbuatan melawan hukum ini diajukan lantaran adanya persoalan bangsa yang mendasar akibat penyelenggaraan KLB Deli Serdang yang menetapkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai Ketua Umum.

Ia menyebutkan, penyelenggaraan KLB Deli Serdang menghancurleburkan dan meluluhlantakkan demokrasi dan demokratisasi di Indonesia. “Problemnya adalah soal demokratisasi dihancurleburkan, diluluhlantakan. Sehingga kami datang ke sini ingin memuliakan proses demokratisasi itu,” kata BW.

Ia juga mengaku, jika langkahnya ke pengadilan merupakan upaya terakhir mencari keadilan. Termasuk benteng terakhir bagi proses demokratisasi dan demokrasi. Menurutnya, Pasal 1 UUD 1945 tidak hanya menjelaskan Indonesia sebagai negara hukum, melainkan negara hukum yang demokratis.

Dengan demikian, BW menyebut tindakan sejumlah mantan kader Partai Demokrat menyelenggarakan KLB di Deli Serdang telah melanggar Konstitusi.

Di tempat sama, Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra juga enggan menyebutkan secara keseluruhan siapa saja 10 nama yang masuk daftar gugatan di Pengadilan Negeri Jakaparta Pusat tersebut. “Nama-namanya nanti saja kami rilis. Intinya kenapa kami menggugat mereka karena para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum,” katanya. Ia melanjutkan, ada beberapa perbuatan yang dianggap melawan hukum.

Pertama, melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) hasil Kongres Ke-V Demokrat. “Kedua, mereka (10 orang) melanggar konstitusi negara, tepatnya UUD (Undang-Undang Dasar) 45 Pasal 1 karena Indonesia negara hukum dan demokratis,\" terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: