Penahanan Nurdin Abdullah dan Dua Tersangka Lain Kasus Dugaan Suap Proyek Sulsel Diperpanjang KPK selama 40 Ha

Penahanan Nurdin Abdullah dan Dua Tersangka Lain Kasus Dugaan Suap Proyek Sulsel Diperpanjang KPK selama 40 Ha

JAKARTA – Penahanan Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah (NA) diperpanjang KPK hingga 40 hari ke depan. Selain NA, dua tersangka lain juga sama diperpanjang selam 40 hari.

Dua tersangka lain yakni Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdis PU) Pemprov Sulsel, Edy Rahmat (ER) dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto (AS). Mereka merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Sulawesi Selatan (Sulsel) tahun 2020.

“Rabu (17/3) Tim Penyidik KPK memperpanjang penahanan tersangka NA dkk masing-masig selama 40 hari terhitung sejak tanggal 19 Maret 2021 sampai dengan 27 April 2021,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (18/3).

Ali menerangkan, perpanjangan masa penahanan dilakukan guna melengkapi berkas penyidikan ketiga tersangka.

“Perpanjangan ini diperlukan oleh Tim Penyidik KPK untuk melakukan pengumpulan alat bukti guna melengkapi berkas perkara dimaksud,” katanya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, ketiganya ditahan di tiga rutan berbeda. Nurdin Abdullah mendekam di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Edy Rahmat di Rutan KPK Kavling C1, sementara Agung Sucipto di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Diketahui, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdis PU) Pemprov Sulsel, Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto sebagai tersangka.

Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Agung. Selain itu dirinya juga diduga menerima gratifikasi dengan total nilai Rp3,4 miliar. Suap diberikan agar Agung bisa mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di 2021.

Sebagai penerima, Nurdin dan Edy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, selaku pemberi Agung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (riz/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: