Praperadilan Habib Rizieq Ditolak

Praperadilan Habib Rizieq Ditolak

JAKARTA-Gugatan praperadilan Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait penangkapan dan penahanan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan ditolak.

Ini merupakan penolakan yang kedua setelah pada 12 Januari 2021 lalu hakim menolak praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan kasus kerumunan di Petamburan.

Sidang praperadilan terkait penangkapan dan penahanan yang diajukan HRS digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/3). Pada sidang yang beragenda pembacaan putusan tersebut, Hakim Tunggal Suharno menggugurkan gugatan praperadilan dengan Habib Rizieq Shihab sebagai pemohon terkait penangkapan dan penahanan oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

“Hakim berpendapat bahwa permohonan praperadilan yang diajukan pemohon haruslah dinyatakan gugur,” kata Suharno dalam persidangan, Rabu (17/3).

Hakim Tunggal Suharno berpendapat, gugurnya gugatan praperadilan karena sidang perkara pokok sudah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Pertimbangan tersebut sesuai dengan pasal 82 ayat (1) huruf d Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sehingga permohonan praperadilan yang diajukan Habib Rizieq Shihab dinyatakan gugur.

Dengan gugurnya gugatan praperadilan itu, penangkapan dan penahanan HRS dinyatakan sesuai dengan prosedur. Dan kasus yang sedang dijalani HRS tetap dilanjutkan.

Di sisi lain, pengacara Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah menilai penafsiran hakim Suharno dalam putusan sidang itu keliru. “Sebenarnya hakim tadi keliru menafsirkan putusan MK yang dinyatakan apabila perkara praperadilan belum selesai. Yang belum selesai dimaksud dari MK itu belum selesai pemeriksaan tahap demi tahap perkara praperadilan itu,” katanya.

Sedangkan perkara praperadilan sudah selesai dan sidang sekarang bukan lagi proses pemeriksaan, namun pembacaan putusan.

Alamsyah mengatakan, pihaknya berencana akan mengajukan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) tentang hak mengadili perkara praperadilan hakim tunggal pada minggu depan.

Sementara itu, Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki mengatakan hasil praperadilan yang dinyatakan gugur tersebut sesuai dengan peraturan.

“Manakala pokok perkara sudah disidang yang dilaksanakan kemarin di PN Jakarta Timur, maka sesuai aturan yang berlaku praperadilan itu atau permohonan ini belum diputus, maka permohonan pemohon dinyatakan gugur,\" katanya.

Diketahui, sidang pokok perkara kasus kerumunan Petamburan yang menjerat Habib Rizieq telah dimulai. Sidang tersebut digelar Selasa (16/3) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dengan hakim Suparman Yompa. (gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: