Waspada Buku Nikah Palsu

Waspada Buku Nikah Palsu

JAKARTA-Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), Kamaruddin Amin mengimbau, masyarakat waspada dengan beredarnya buku nikah palsu. Hal ini menyusul adanya informasi penangkapan pelaku yang diduga telah melakukan pemalsuan buku nikah di Jakarta Utara.

Terkait hal itu, Kemenag memberikan panduan bagi masyarakat untuk dapat mengenali buku nikah asli. Menurutnya, buku nikah asli keluaran Kemenag memiliki pengamanan berlapis.

“Buku nikah yang dikeluarkan Kementerian Agama dilengkapi dengan perangkat pengaman berlapis, di antaranya menggunakan kertas security printing, visible ink multi colour, ada bagian-bagian yang dicetak timbul, menggunakan hologram yang sulit dipalsukan,” jelas Kamaruddin di Jakarta, Rabu (17/3).

Kamaruddin menjelaskan, pada bagian lain, data nikah yang dicetak dalam buku nikah adalah data yang telah terintegrasi dengan data berbasis e-KTP.

“Kemudian, pada bagian halaman tanda tangan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) terdapat quick response code atau kode QR yang terkoneksi dengan aplikasi Simkah berbasis web,” ucapnya.

Kamaruddin menambahkan, bagi masyarakat yang ingin memastikan keaslian buku nikahnya, dapat melakukan pemindaian pada QR Code yang tertera pada buku nikah. QR Code yang dicetak pada buku nikah mulai terbitan tahun 2019 itu akan terhubung ke data pengantin yang tercatat di aplikasi Simkah.

“Bagi masyarakat yang buku nikahnya terbit sebelum tahun 2019, dapat menghubungi petugas resmi KUA untuk dilakukan pengecekan data pencatatan nikah di KUA terkait,” ujarnya.

“Kepada masyarakat yang menemukan indikasi adanya pemalsuan buku nikah diharapkan untuk melaporkannya kepada pihak yang berwajib,\" imbuhnya.

Kamaruddin juga mengingatkan masyarakat, untuk dapat langsung datang ke KUA bila ingin mendaftar pernikahan. Hal ini untuk menghindari korban sindikat buku nikah palsu.

\"Agar tidak menjadi korban sindikat buku nikah palsu, masyarakat diminta langsung datang ke KUA untuk mendaftarkan pernikahannya atau mengakses situs www.simkah.kemenag.go.id,\" ujarnya.

Terlebih lagi, kata Kamaruddin, ketika langsung datang ke KUA, masyarakat dapat memanfaatkan tarif nol rupiah jika menikah di Kantor KUA pada hari dan jam kerja.

“Tarif nikah yang dilaksanakan di kantor KUA pada hari dan jam kerja adalah nol rupiah, sementara jika menikah di luar KUA atau di luar jam kerja berlaku tarif Rp600 ribu. Dengan menikah secara resmi melalui petugas KUA, masyarakat akan terhindar dari buku nikah palsu,” terangnya.

Sebelumnya, jajaran kepolisian berhasil mengungkap sindikat pemalsuan buku nikah di wilayah Cilincing, Jakarta Utara. Polisi berhasil menangkap sedikitnya tujuh orang pelaku yang diduga terlibat dalam tindakan pemalsuan buku nikah, masing-masing berinisial S (44), AH (39), BS (31), K (46), Y (44), S (56), dan A (38). (der/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: