Pemerintah Taiwan Bakal Cabut Larangan Masuk TKI
PEMERINTAH Taiwan melalui Pusat Komando Epidemi Taiwan (CECC) kabarnya akan mencabut larangan masuk bagi tenaga kerja Indonesia (TKI) yang sempat diberlakukan karena alasan kenaikan kasus Covid-19 dan hasil tes yang kurang akurat.
Dilansir dari Taiwan News, Kamis (18/3/2021), CECC akan segera berunding dengan pemerintah Indonesia untuk mencabut larangan kedatangan TKI setelah ditunda selama tiga bulan. Akan tetapi, kepastian pencabutan larangan itu tergantung dari situasi pandemi di kedua negara.
Menurut sumber yang dikutip Taiwan News, nantinya para TKI yang ingin kembali bekerja diwajibkan mengantongi sertifikat negatif Covid-19 dengan metode pemeriksaan PCR, di sejumlah rumah sakit di Indonesia yang harus disetujui oleh pemerintah Taiwan.
“Jika syarat itu terpenuhi, para TKI yang tiba di Taiwan harus menjalani karantina selama 14 hari, lalu setelah itu kondisi kesehatannya terus dipantau selama tujuh hari berturut-turut,” kata sumber tersebut.
Wakil Kepala CECC, Chen Tsung-yen, saat diwawancara oleh kantor berita CNA membenarkan, pemerintah setempat berniat untuk membolehkan kembali pekerja migran asal Indonesia.
“Saya sangat yakin protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Tenaga Kerja Taiwan efektif mencegah orang yang positif Covid-19 masuk ke Taiwan,” kata Tsung-yen.
Dapat diketahui, Taiwan melarang kedatangan TKI sejak Desember 2020 akibat lonjakan kasus infeksi yang banyak melibatkan para pekerja migran asal Indonesia.
Menteri Kesehatan sekaligus Kepala CECC, Chen Shih-chung menyatakan, larangan itu akan tetap berlaku sampai situasi pandemi di Indonesia membaik.(der/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: