Boleh Mudik Lebaran tapi Tetap Jalankan Protokol Kesehatan

Boleh Mudik Lebaran tapi Tetap Jalankan Protokol Kesehatan

CIREBON - Meski Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memperbolehkan mudik lebaran, namun masyarakat harus tetap menjalankan protokol kesehatan.

Hal tersebut diungkapkan Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon Agus Mulyadi saat ditemui radarcirebon.com di ruang kerjanya, Sabtu (20/3).

\"Kalau memang mudik dirasa menjadi suatu keharusan ya mangga disesuaikan, tapi kita harapkan tidak semua berbondong-bondong untuk melaksanakan mudik. Karena situasi pandemi saat ini masih belum mereda, pastinya akan mengalami kenaikan kasus positif Covid-19 yang signifikan, meskipun vaksinasi sudah berjalan,\" ungkapnya.

Agus menyebutkan, Pemkot Cirebon tidak melarang mudik sesuai dengan kebijakan Presiden.

\"Kami berharap tidak ada klaster baru lagi pada musim mudik nanti,\" sebutnya.

Diberitakan radarcirebon.com sebelumnya, pemerintah tak larang masyarakat untuk melakukan mudik lebaran tahun ini. Namun ada mekanisme protokol Covid-19.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan, ada mekanisme protokol kesehatan ketat yang disusun bersama Gugus Tugas Covid-19.

Terkait dengan mudik Lebaran 2021, pada prinsipnya pemerintah lewat Kemenhub tidak akan melarang.

“Kami akan koordinasi dengan Gugus Tugas bahwa mekanisme mudik akan diatur bersama dengan pengetatan, dan lakukan tracing pada mereka yang mereka yang akan berpergian,” ujar Budi Karya dalam rapat kerja dengan komisi V DPR RI, Selasa lalu (16/3).

Pasalnya, beberapa program yang dilakukan baru-baru ini dinilai menambah rasa percaya diri masyarakat. Sehingga, dia pun memprediksi bisa terjadi lonjakan orang mudik tahun ini.

“Pasti terjadi lonjakan. Program vaksinasi membuat masyarakat ingin bepergian. Ada juga PPnBM 0 persen dan penggunaan tes GeNose yang membuat orang confident bepergian,” ungkapnya.

Namun, dia menegaskan bahwa pemerintah akan menekankan protokol kesehatan. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: