62.000 Jamaah Antre Berangkat Haji

62.000 Jamaah Antre Berangkat Haji

CIREBON- Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) menunda pemberangkatan haji pada tahun 2020 lalu. Kondisi ini membuat jumlah pendaftar haji di Kabupaten Cirebon semakin menurun. Kepada Radar, Kepala Seksi Penyelanggara Haji Umrah (PHU) Kemenag Kabupaten Cirebon, Drs H Khidir menuturkan, pandemi Covid-19 memberikan tantangan yang cukup berat bagi proses keberangkatan jamaah haji Indonesia.

\"Haji tahun lalu batal. Untuk tahun ini kami masih menunggu update kondisi keberangkatan haji, masih menunggu kepastian resmi dari Pemerintah Arab Saudi. Apakah akan berangkat atau ditunda sampai kondisi benar-benar aman,\" ungkap H Khidir, Jumat (19/3)

Dikatakannya, jumlah pendaftar haji biasanya ada 20 sampai 25 orang per hari. Namun karena pandemi, menurun hingga sekitar 5-10 pendaftar. Artinya terjadi penurunan jumlah pendaftar haji sebanyak 60-70 persen dari sebelumnya. Namun waiting list keberangkatan haji kabupaten Cirebon masih panjang. Hingga saat ini ada 62.000 pendaftar yang menunggu giliran keberangkatan. Dengan kuota yang disediakan, jumlah ini setara dengan menunggu 25 tahun.

\"Waiting list kita 25 tahun, karena tahun lalu batal berangkat, maka otomatis waitinglist semakin panjang. Mudah-mudahan tahun ini sudah normal lagi dan pandemi covid-19 segera hilang.  Kuota haji untuk tahun ini belum ada kepastian resmi, namun kalau mengacu kuota tahun lalu sebanyak 2.375 jamaah,\" lanjut Khidir.

Adapun, jumlah kuota Lansia berusia 75 tahun, kata Khidir, pada porsi haji d itiap tahunnya sebanyak 10 persen dari waiting list. \"Nah didalam aturan ada kuota cadangan haji seperti Lansia, syaratnya bagi yang usia 75  tahun bisa langsung berangkat, namun terlebih dahulu diverifikasi oleh pusat seperti telah mendaftar haji minimal tiga tahun, atau usianya di atas 75 tahun,\" jelasnya.

Ditambahkannya, ada kategori pemberangkatan haji prioritas usia Lansia (Lanjut usia) yang berangkat. Calon jamaah haji usia minimal 65 tahun/85 tahun/95 tahun pada saat keberangkatan kloter pertama tahun berjalan, dan telah terdaftar sebagai calon haji 10 tahun/5 tahun/3 tahun. Calon jamaah haji lansia bisa mengajukan 1 (satu) orang pendamping dengan hubungan keluarga suami/istri dan anak kandung, setelah jamaah haji lansia tersebut masuk dalam daftar berhak lunas di tahap pertama dan melunasi pada tahap pertama. “Untuk usia termuda haji yang masuk porsi kuota tahun ini ialah 18 tahun, sedangkan usia tertua 95 tahun,” ujarnya.

Sementara itu, salah seorang calon jamaah haji yang gagal berangkat tahun lalu karena Pandemi Covid-19, Yatim, mengaku harus bersabar dan berharap terus diberi kesehatan. \"Mudah-mudahan Covid-19 segera hilang, karena untuk umrah saja katanya sudah boleh diberangkatkan. Ini haji yang sifatnya wajib. Mudah-mudahan tahun ini bisa berangkat. Kasihan yang sudah sepuh, sudah ingin sekali ke tanah suci,\" ucap warga Kelurahan Watubelah, Kecamatan Sumber ini. (via)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: