Terkait Kasus Suap Perizinan Ekspor Benur, KPK Sita Mobil dari Advokat

Terkait Kasus Suap Perizinan Ekspor Benur, KPK Sita Mobil dari Advokat

JAKARTA – Kasus dugaan suap perizinan ekspor benih bening lobster (benur) yang menyeret mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, terus dikembangkan Komisi Peberantasan Korupsi (KPK).

Kali ini tim penyidik KPK menyita satu unit mobil dari advokat Robinson Paul Tarru. Mobil tersebut diduga milik tersangka Andreau Pribadi Misanta (APM).

Penyitaan dilakukan kala penyidik memeriksa Robinson dalam kapasitas sebagai saksi pada Jumat (19/3).

“Robinson Paul Tarru pemeriksaan telah dilakukan pada Jumat, pada yang bersangkutan dilakukan penyitaan satu unit mobil yang diduga milik tersangka APM,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (22/3).

Adapun, KPK menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Mereka adalah Edhy Prabowo, Staf Khusus Menteri KKP Safri dan Andreu Pribadi Misanta, pengurus PT ACK Siswadi, seorang staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin sebagai penerima suap.

Sedangkan tersangka pemberi suap yakni Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706.055.440 kepada Edhy. (riz/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: