Lagi, Polresta Cirebon Jaring Motor Knalpot Bising

Lagi, Polresta Cirebon Jaring Motor Knalpot Bising

CIREBON - Sejumlah pengendara motor dengan knalpot bising kembali terjaring razia Satuan Lantas Polresta Cirebon. Kali ini ada empat pengendara motor yang terjaring razia operasi knalpot bising di perempatan lampu merah Pasar Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (22/3) sekitar pukul 10.00 WIB.

\"Jadi ini penindakan kasat mata. Artinya saat penjagaan dan pengaturan arus lalu lintas, ada empat motor dengan pelanggaran knalpot bising yang melintas di perempatan Sumber. Langsung ditindak,” kata Kasat Lantas Polresta Cirebon Kompol Ahmat Troy Aprio melalui Kanit Trujawali AKP Sutarja.

Ya, empat motor tersebut dihentikan. Pengendaranya diberikan pembinaan. Pengendara diperintahkan agar segera mengganti dengan knalpot standar saat itu juga. Tapi karena tidak bisa melakukannya, maka motor pun dibawa ke Mapolresta Cirebon.

\"Dikenakan sanksi tilang dengan pelanggaran knalpot bising. Knalpot harus diganti dengan yang standar,” tegas Sutarja.

Knalpot bising itu sendiri disita dan akan dimusnahkan. Hal itu sesuai dengan perintah Kapolda Jawa Barat yang memerintahkan satuan lantas baik polres dan polsek untuk menyasar atau merazia knalpot bising.

Penggunaan Knalpot bising melanggar Pasal 285 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009. Sanksinya dapat dipidana kurungan penjara paling lama 1 bulan dan denda maksimal Rp250.000. (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: