Polisi Tangkap Pengedar Ganja Kering Asal Susukan
CIREBON - AB alias W (25) harus berurusan dengan Polisi. Pemuda asal Desa Jatipura, Blok Sabrang Wetan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, ini ditangkap patugas Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Cirebon karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis ganja kering.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis ganja kering sebenyak enam paket hemat siap edar.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi melalui Kasatreskoba Kompol Sentosa Sembiring kepada radarcirebon.com mengatakan, tersangka AB ditangkap Kamis (18/3) sekitar pukul 13.00 WIB di rumahnya.
\"Ya tersangka kami amankan setelah kami menggerebek rumahnya. Tersangka kami tangkap berdasarkan adanya laporan bahwa tersangka ini kerap mengedarkan narkotika jenis ganja kering. Dan laporan itu benar, di rumah tersangka kami temukan barang bukti berupa enam paket ganja,\" katanya, Selasa (23/3).
Menurut kasat, tersangka memperoleh ganja kering tersebut dari seseorang bandar di Desa Jatipura, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.
\"Menurut keterangan tersangka, narkotika jenis Ganja kering tersebut didapat dari seseorang diduga bandar ganja berinisial B yang beralamat di Desa Jatipura, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon. Sekarang B sudah masuk DPO dan masih kami kejar,\" ujarnya.
Kompol Sentosa Sembiring menegaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Jo 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
\"Tersangka masih kami lakukan pemeriksaan untuk diproses hukum lebih lanjut,\" pungkasnya. (rdh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: