Segera Dibuka, Pendaftaran CPNS Bagi Lulusan SMA

Segera Dibuka, Pendaftaran CPNS Bagi Lulusan SMA

 MENTERI Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah akan membuka formasi pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 untuk lulusan SMA. Adapun lulusan SMA dapat mendaftar pada beberapa formasi tertentu.

Terdapat enam kementerian/lembaga yang membuka lowongan CPNS untuk lulusan SMA, yakni Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kejaksaan Agung dan Badan Intelijen Negara.

Kemenkumham membutuhkan 2.875 formasi penjaga tahanan, 657 formasi di keimigrasian dan 33 orang di kantor wilayah. Formasi di Kejagung terdiri dari pengawal dan pengemudi tahanan.

“Untuk (lulusan) SMA itu spesifik. Untuk sipir, penjaga tahanan atau penjaga rutan. Tidak perlu keahlian khusus,” kata Tjahjo mellaui keterangannya melalui video, Selasa (23/3).

Sedangkan Kementerian Pertanian (Kementan), kata Tjahjo, membutuhkan lulusan SMK bidang peternakan untuk menjadi pelaksana pemula/pemula-paramedik karantina hewan, pelaksana pemula/pemula-paramedik veteriner.

“Dan jua SMK bidang pertanian untuk menjadi pelaksana pemula/pemula-paramedik karantina hewan, pelaksana pemula/pemula-paramedik veteriner,” imbuhnya.

Sementara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membutuh lulusan SMA untuk dipekerjakan sebagai teknisi laboratorium dan teknisi pemetaan dan penggambaran.

“Untuk Badan Intelijen Negara (BIN) butuh 200 pegawai lulusan SMA untuk mengisi jabatan pranata komputer pelaksana pemula dalam formasi khusus tenaga pengamanan siber,” pungkasnya. (der/fin)

Berikut Beberapa Syarat untuk Mendaftarkan diri pada CPNS Lulusan SMA:

1. Berkelakuan baik.

2. Bebas narkoba Warga Negara Indonesia (WNI).

3. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.

4. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

5. Tidak pernah dipidana (dengan pidana penjara) karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: