Yakin Hanya Korban, Djoko Tjandra Santai Hadapi Sidang Vonis

Yakin Hanya Korban, Djoko Tjandra Santai Hadapi Sidang Vonis

JAKARTA – Terdakwa Djoko Tjandra tidak merasa tertekan menghadapi sidang vonis. Itu disampaikan Djoko usai sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/3).

“Santai saja lah, sesuai fakta hukum saja apa yang terjadi dalam persidangan tadi,” kata Djoko.

Dirinya meyakini Majelis Hakim akan menerima duplik yang sudah dibacakan penasihat hukumnya dalam sidang. Dalam duplik tersebut, kubu Djoko mengeklaim sebagai korban dalam kasus ini.

“Memang faktanya memang itu kan, penipuan,” tambah Djoko.

Djoko mengaku didatangi oleh Pinangki dam Andi Irfan Jaya di Malaysia. Menurut Djoko, bukan dia yang menginisiasi pertemuan itu.

Oleh karena itu, pendiri Grup Mulia itu mengharapkan Majelis Hakim menjatuhi vonis seperti yang diinginkan pihaknya.

“Harapannya saya yang terbaik lah,” kata Djoko.

Sebelumnya, Djoko Tjandra dituntut empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan dalam kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice dan kasus kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Menurut JPU, hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bebas dari korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: