DPRD Kota Cirebon Desak Pemerintah Daerah Ambil Alih Pengelolaan Lahan Pemakaman Kutiong

DPRD Kota Cirebon Desak Pemerintah Daerah Ambil Alih Pengelolaan Lahan Pemakaman  Kutiong

CIREBON –Terkait persoalan lahan pemakaman Kutiong di Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Harjamukti, Komisi I DPRD Kota Cirebon mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon untuk mengambilalih pengelolaan lahan tersebut.

DPRD Kota Cirebon juga memberikan rekomendasi untuk menertibkan dan menegakkan Peraturan Daerah Nomor 8/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Dalam perda tersebut diatur bahwa lahan pemakaman Kutiong merupakan kawasan ruang terbuka hijau (RTH).

Hal tersebut terungkap saat Komisi I DPRD Kota Cirebon menggelar rapat dengar pendapat bersama Pemkot Cirebon, tokoh masyarakat etnis Tionghoa Cirebon, Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Cirebon, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cirebon, serta instansi lain yang berwenang dalam persoalan lahan makam Kutiong.

Ketua Komunitas Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI) Kota Cirebon, Andi Riyanto Lie mengatakan, permasalahan di lahan pemakaman bagi warga Tionghoa tersebut bukan sekadar penjarahan lahan kuburan saja, melainkan juga kegagalan pemerintah daerah yang tidak bisa mempertahankan lahan yang berfungi sebagai RTH.

\"Faktanya, sebagian lahan pada areal pemakaman tersebut dialihfungsikan oleh oknum masyarakat dengan mendirikan bangunan liar dan rumah semi permanen. Bahkan, areal pemakaman tersebut dijadikan sarang aktivitas peredaran obat terlarang dan pernah dijadikan tempat praktik prostitusi,\" katanya.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon Andrie Sulistio menuturkan, rapat membahas persoalan tersebut sudah tiga kali dilakukan. Rapat sebelumnya, DPRD mengusulkan kepada Pemkot Cirebon untuk membentuk tim penyelesaian masalah lahan Kutiong. Akan tetapi tidak kunjung berjalan.

\"Atas dasar itu, Komisi I DPRD merekomendasikan kepada Pemkot Cirebon untuk membentuk tim penanganan dan penertiban lahan pemakaman Kutiong. Hal itu bertujuan agar Pemkot Cirebon mendapatkan legal standing untuk penguasaan lahan pemakaman Kutiong dari BPN,\" tuturnya.

Komisi I juga, lanjut Andrie, merekomendasikan kepada Badan Keuangan Daerah (BKD) untuk tidak menerbitkan surat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada pemilik bangunan di sana, karena berstatus ilegal.

\"Termasuk memberi rekomendasi kepada Kelurahan Harjamukti untuk tidak menerbitkan surat apa pun yang berkaitan dengan legalitas lahan tersebut. Sebab akan menimbulkan masalah terkait penguasaan lahan makam,\" imbuhnya.

Anggota Komisi I lainnya, Dani Mardani menyebutkan, Komisi I berencana membentuk panitia khusus (pansus) untuk menyikapi persoalan lahan pemakaman Kutiong yang penyelesaiannya berlarut-larut.

“Pansus dibentuk juga bertujuan untuk mengawasi kinerja tim yang dibentuk pemerintah daerah, agar segera bisa menuntaskan masalahnya dan mendapatkan legalitas dari BPN supaya ada penindakan rumah ilegal. Mendesak pemerintah Kota Cirebon agar bisa lebih tegas,”sebut Ketua DPD PAN Kota Cirebon ini.

Sementara itu, Sekda Kota Cirebon, Agus Mulyadi mengakui, rekomendasi sebelumnya dari DPRD untuk membuat tim terpadu tidak terbentuk.

\"Kami berjanji tim terpadu segera akan dibentuk atas persetujuan walikota. Rencananya, unsur tokoh masyarakat dari etnis Tionghoa pun akan dilibatkan dalam tim. Agar dapat mengawal jalannya penyelesaian permasalahan lahan dan unsur pelanggaran di dalamnya,\" ucapnya.

Agus mengatakan, lahan tersebut berstatus milik negara bebas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: