Selidiki Kemungkinan Tersangka Baru

Selidiki Kemungkinan Tersangka Baru

 Wahyo Kirim Surat ke Polres Ciko, Penyidik Jamin Korupsi Bronjong Naik ke Pengadilan   CIREBON– Kasus dugaan korupsi dalam pembuatan bronjong Sungai Kriyan, Kelurahan Drajat, Kecamatan Kesambi, terus bergulir. Penyidik kepolisian dari Polres Cirebon Kota (Ciko) terus melakukan langkah penyidikan dalam kasus yang diduga merugikan negara sekitar Rp260 juta itu. Kasus akan tetap dibawa hingga pengadilan. Hal ini disampaikan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Ciko AKP Dony Satria Wicaksono SIK kepada Radar, Minggu (18/8). Bronjong adalah istilah untuk sistem penahan longsor pada laut atau sungai yang dipasang pada tepian. Bronjong terdiri dari batu besar yang dililit kawat, difungsikan sebagai pengaman tepi sungai dari longsor, bronjong sangat baik digunakan di Indonesia yang memiliki tanah labil. DPUPESDM Kota Cirebon sendiri mendapatkan dana APBD dari Provinsi Jawa Barat sekitar Rp1,3 miliar untuk proyek bronjong di Sungai Kriyan. Hanya saja, kata Dony, dalam perjalannya ada temuan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sekitar Rp260 juta. “Kasus ini bermula dari temuan awal BPKP yang kami kembangkan,” ujar alumni Akpol itu. Berdasarkan kerugian dari audit BPKP pada beberapa bulan lalu, tim penyelidik melakukan pekerjaannya. Dalam perkembangannya, penyelidik menemukan ketidaksesuaian di lapangan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dibuat. Bahkan, hingga selesai dikerjakan, ada kekurangan dalam volume pengerjaan. “Kami naikkan menjadi penyidikan dan menetapkan tersangka,” terang Dony. Saat ini, penyidik Polres Ciko telah memeriksa tujuh tersangka yang terdiri dari kontraktor atau pelaksana proyek, dan PNS dari DPUPESDM. Meskipun sudah diperiksa dan menjadi tersangka, mereka tidak seluruhnya ditahan. Menurut Dony, penahanan tidak wajib dilakukan jika kekhawatiran melarikan diri dan menghilangkan barang bukti dapat ditepis. Lebih dari itu, lanjutnya, Kepala DPUPESDM DR H Wahyo MPd telah mengirimkan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka dari DPUPESDM. Alasan penangguhan penahanan karena mereka masih dibutuhkan tenaga dan pikirannya dalam mengemban dan melaksanakan tugas pemerintahan. “Itu alasan yang disampaikan. Kami menerima penangguhan penahannya,” terang Dony. Kinerja penyidik tetap berjalan. Selanjutnya, kata Dony, penyidik segera melakukan pemberkasan dan melimpahkannya ke Kejaeri Cirebon. Jika sudah dinyatakan lengkap, penyidik akan menyerahkan tersangka berikut barang bukti dan berkas perkara. “Prosesnya bertahap. Sebagian sudah masuk ke Kejaksaan,” bebernya. Saat disinggung terkait kelanjutan kasus ini, dengan tegas Dony mengatakan bahwa kasus Bronjong Sungai Kriyan akan berlanjut sampai kejaksaan dan pengadilan. Terkait kemungkinan penambahan tersangka, Dony belum dapat memastikan. Hal ini, bergantung pada kelanjutan pemeriksaan yang masih dilakukan penyidik. Setidaknya, tujuh tersangka sudah ditetapkan penyidik Polres Ciko. Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar, tujuh tersangka yang diperiksa di antaranya Direktur CV TMP, inisial SM, peminjam bendera, RS, pelaksana proyek D, pejabat eselon III DPUPESDM, AS, dan pengawas lapangan, PR. Dugaan penyidik, CV TMP bersama pejabat DPUPESDM melakukan aksi dugaan korupsi dengan mengurangi volume bronjong sungai Kriyan di wilayah Kelurahan Drajat, Kecamatan Kesambi. Para tersangka akan dijerat UU Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi. (ysf)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: