Ketua Pilwu Akui Human Error

Ketua Pilwu Akui Human Error

ASTANAJAPURA– Persoalan Pemilihan Kuwu (Pilwu) Desa Kanci Kulon, Kecamatan Astanajapura, mulai menemui titik terang. Ketua Panitia Pilwu, Subana mau menandatangani surat pengakuan perihal terjadinya kesalahan dalam jumlah hak pilih. Penandatanganan ini dilakukan Subana di depan puluhan massa yang melakukan protes lanjutan terkait persoalan Pilwu Desa Kanci Kulon, di kantor balai desa setempat, Senin (19/8). Surat pengakuan tersebut berisi bahwa selaku panitia, Subana membenarkan pada saat ia mengumumkan dalam penutupan pemungutan suara, jumlah total hak pilih yang hadir adalah 3.555 suara. Namun, hasil perhitungan suara dari semua calon ditambah blangko 3.605 suara. “Demikian surat pengakuan kebenaran ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan tidak ada unsur paksaan dari pihak manapun. Apabila saya tidak mengakui pernyataan ini, saya siap dituntut secara hukum,” tutur Subana, dalam surat tersebut. Perlu diketahui, masalah jumlah suara ini merupakan salah satu poin pengaduan para calon kuwu atas ketidakberesan dalam pelaksanaan Pilwu Kanci Kulon. Para calon kuwu menduga telah terjadi penggelembungan suara yang  dilakukan oleh panitia. Sementara itu, Badan Permusyarawaratan Desa (BPD) Kanci Kulon di hadapan massa menjelaskan seluruh proses tahapan pelaksanaan pilwu tersebut. Menurut Sokib, selama masa tenggang 2x 24 jam pasca pemungutan, para calon kuwu (Wartoni, Nurkholis, Ahmad Fauzi dan Chaerudin) tidak pernah mengajukan keberatan hasil pemilihan secara pribadi ataupun bersama-sama dan atau menunjuk kuasa hukum kepada panitia pilwu. Kemudian, ketika ada surat pengaduan keberatan bersama para calon kuwu yang meliputi keempat calon tersebut tertanggal 8 Juli 2013, hanya tiga orang calon kuwu yang menandatangi yakni, Wartoni, Nurcholis dan Ahmad Fauzi, sementara Chaerudin tidak menandatangi surat pengaduan keberatan tersebut. Penandatanganan ketiga calon kuwu dalam surat pengaduan itu, hanya sebatas mengetahui, bukan sebagai pelapor yang merasa dirugikan atas pilwu ini. “Panitia hanya menerima surat tembusan dan diterima pada tanggal 8 Juli pukul 21.10,” tuturnya. Dijelaskan, selama masa tenggang berdasarkan pasal 24 ayat 1 BAB XII Perda 6/2010 tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kuwu, bahwa keberatan atas hasil perolehan suara, disampaikan kepada panitia pemilihan paling lambat 2x24 jam sejak panitia pemilihan mengumumkan calon kuwu terpilih. Sementara, keempat calon tersebut baik secara pribadi, bersama-sama atau menunjuk kuasa hukum, tidak mengajukan keberatan. “Pengajuan keberatan baru dilakukan setelah masa tenggang itu habis, sehingga telah kedaluarsa. Karena, batas akhir pengaduan sesuai dengan ketentuan undang-undang adalah tanggal 8 Juli 2013 pada pukul 17.30. Sementara, mereka mengirimkan surat pada tanggal yang sama tapi pada pukul 21.10,” jelasnya. Oleh sebab itu, pihaknya menyimpulkan bahwa pelaksanaan Pilwu Desa Kanci Kulon sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian, setelah panitia menyampaikan laporan pelaksanaan pilwu, BPD menetapkan calon kuwu terpilih dengan sebuah keputusan. “Tanggal 9 Juli 2013, BPD menetapkan calon kuwu terpilih,” ungkapnya. Usai audiensi, Nur Muhammad memilih untuk menyerahkan semua keputusan kepada pihak yang berwenang dan akan terus memperjuangkan hak-hak masyarakat terutama para calon yang masih keberatan. Namun, ia tetap menghormati hasil pertemuan ini. “Saya akan sampaikan kepada calon mengenai hasil audiensi ini, sehingga persoalan belum berakhir,” pungkasnya. (jun) FOTO: MOHAMAD JUNAEDI/RADAR CIREBON MENGAKU. Ketua Panitia Pilwu Desa Kanci Kulon, Subana, membacakan surat pengakuan terjadinya kesalahan dalam pelaksanaan pemungutan suara. Penandatanganan surat tersebut dilakukan di hadapan masyarakat yang menuntut pilwu ulang.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: