Panas, Rapat Paripurna Hibah Tanah untuk UGJ Hujan Interupsi

Panas, Rapat Paripurna Hibah Tanah untuk UGJ Hujan Interupsi

CIREBON - Rapat paripurna Pansus Hibah Tanah untuk UGJ sempat ramai dengan interupsi. Dari rapat ini, direkomendasikan dua hal. Salah satunya menyatakan bahwa hibah tanah di kawasan Bima itu tidak dapat dilakukan atau ditolak.

Anggota DPRD, Cicip Awaludin awalnya menyampaikan pendapat terkait dengan permintaan surat untuk menjawab permohonan hibah dari walikota Cirebon untuk Yayasan Pendidikan Swadaya Gunung Jati (YPSGJ).

Anggota Fraksi PDIP itu menyebutkan, bahwa rapat paripurna juga harus menjawab surat dari walikota terkait permohonan hibah. Tidak hanya sekadar memberikan rekomnendasi. \"Surat itu harus dijawab juga oleh legislatif,\" kata Cicip, terkait rapat paripurna itu.

Dalam rapat paripurna tesebut, Pansus Hibah Barang Milik Daerah kepada YPSGJ menyampaikan rekomendasi dua poin yakni:

  1. Barang milik daerah seluas 10.300 meter persegi, eks Aset Pertamina tidak dapat dipindah tangankan/tidak dapat dihibahkan.
  2. Atas tanah yang telah digunakan oleh YPSGJ sebagaimana dimaksud pada huruf 1. Mekanisme dengan bentuk sewa dan aset tetap menjadi milik Pemda Kota Cirebon.

Seperti diketahui, kronologi permohonan hibah ini diawali dari surat YPSGJ kepada Walikota Cirebon agar tanah di kawasan Stadion Bima seluas 10.300 meter persegi diberikan kepada YPSGJ untuk pengembangan UGJ.

Menindaklanjuti itu, walikota kemudian menyampaikan permohonan dan persetujuan hibah kepada DPRD Kota Cirebon. Yang direspons dengan adanya pembentukan panitia khusus (pansus).

Namun, dalam konsultasi yang dilakukan juga adanya diktum ke-4 pada berita acara hibah dan ketentuan hibah barang milik daerah (BMD) eks Pertamina dari Kementerian Keuangan bahwa aset tersebut tidak dapat dipindah tangankan. (rdh)

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: