Ketua DPD Golkar Jabar Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Indramayu

Ketua DPD Golkar Jabar Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Indramayu

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan konferensi pers penetapan dan penahan tersangka kasus dugaan suap di Kabupaten Indramayu.

KPK menetapkan Anggota DPRD Jawa Barat yang juga ketua DPD Partai Golkar. Ade Barkah Surahman dan mantan Anggota DPRD Jabar Siti Aisyah Tuti Handayani sebagai tersangka kasus suap terkait pengurusan dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.

Dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring itu, turut dihadirkan dua tersangka. Penahanan dilakukan usai pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Supendi, eks Bupati Indramayu Supendi. Ade diduga menerima Rp750 juta dari seorang pihak swasta bernama Carsa ES.

Diketahui Carsa telah divonis 2 tahun penjara pada 2020 silam lantaran terbukti menyuap Supendi.

Sementara itu, Siti diduga menerima uang Rp1,05 miliar dari Abdul Rozak Muslim yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan telah menjalani persidangan sebagai terdakwa.

Uang Rp 1,05 miliar itu merupakan bagian dari Rp9,2 miliar yang ditermima Rozak dari Carsa.

Atas perbuatannya, Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Lembaga antirasuah langsung melakukan penahanan terhadap Ade dan Siti. Keduanya ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 15 April 2021 hingga 4 Mei 2021. (yud)

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: