Pekerja Migran Indonesia Jangan Mudik Dulu
PEMERINTAH mengimbau agar Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk tidak mudik ke Tanah Air pada Lebaran 2021. Sebab pandemi Covid-19 belum berakhir. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah berharap PMI yang tengah bekerja di berbagai negara penempatan untuk berbesar hati menunda mudik lebaran tahun ini.
“Tentu banyak PMI yang ingin mudik karena rindu dengan keluarga: ibu, bapak anak, dan kerabat lainnya di kampung halaman. Dalam kesempatan ini, saya sangat berharap, meminta agar niat mudik ditunda dulu,” kata Ida dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/4).
Ida mengatakan, meskipun pandemi Covid-19 terus diatasi dan program vaksin tengah berjalan, namun situasi belum sepenuhnya kondusif. Selain itu, perjalanan yang panjang dan lama dari negara penempatan ke tanah air memungkinkan PMI tertular Covid-19. “Kemungkinan tertular Covid-19 dalam perjalanan masih sangat besar karena penerbangan yang panjang dan lama menuju tanah air. Kasian jika keluarga di kampung ikut terkena nantinya,\" ucapnya.
Lagi pula, sambungnya, jika mudik selesai, lalu ingin kembali bekerja, belum tentu negara tujuan memperbolehkan para PMI masuk kembali. Kalau pun diperbolehkan, tidak mudah untuk dapat lolos karena persyaratannya sangat ketat. “Teman-teman harus lulus tes PCR, karantina dua minggu, dan sebagainya,” ucapnya.
Untuk itu, dia meminta para PMI agar bersabar. Para PMI bisa memanfaatkan video call untuk melakukan tatap muka dengan orang tua, anak dan kerabat di ruang virtual untuk merayakan Hari Lebaran. “Permohonan maaf kepada ibu dan bapak di kampung bisa melalui video call atau telpon. Uang lebaran untuk anak-anak bisa di transfer, hadiah-hadiah bagi mereka bisa dikirimkan via pos. Banyak cara yang aman untuk menunjukkan cinta dan ridha kita kepada keluarga,” terangnya.
Diketahui, Menaker Ida telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pembatasan Kegiatan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah bagi Pekerja/Buruh dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Surat Edaran Nomor M/7/HK.04/IV/2021 ini ditujukan kepada gubernur di seluruh Indonesia, Kepala Perwakilan Republik Indonesia, Kepala Badan Pekerja Migran Indonesia, dan Penanggung Jawab Perusahaan Penempataan Pekerja Migran Indonesia.
Ida mengatakan, penerbitan SE ini dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai Covid-19 yang berpotensi meningkat karena mobilitas masyarakat, khususnya pekerja/buruh swasta dan PMI. (gw/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: