Jenazah TKI Korea Dipulangkan Hari Ini

Jenazah TKI Korea Dipulangkan Hari Ini

MAJALENGKA - Jenazah Ajat Sudrajat (34), Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang meninggal dunia saat bekerja di Korea Selatan (Korsel) pada 15 Agustus lalu, rencananya akan dipulangkan ke tanah air pada hari ini, Kamis (22/8). Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Majalengka Drs H Eman Suherman MM melalui Kasi P3TK Drs Thamrin Nurzaman menyebutkan, jenazah TKI asal RT 04/10 Kelurahan Cicurug, Kecamatan/Kabupaten Majalengka ini, dikabarkan akan diterbangkan dari Korsel pada Kamis pagi. “Sebagaimana informai yang kami terima dari BNP3TKI Provinsi Jawa Barat. Jenazah almarhum akan diterbangkan dari Korsel kamis pagi waktu setempat. Diperkirakan, akan mendarat di Cengkareng pada Kamis sore, dan kemungkinan bisa tiba di kediamannya Kamis malam atau Jumat dini hari,” jelasnya kepada Radar, kemarin (21/8). Rencananya, pihaknya bersama pihak keluarga korban akan menjemput langsung jenazah TKI Ajat ke Bandara Cengkareng. “Besok pagi, kami akan berangkat menjemput jenazah almarhum ke Cengkareng bersama pihak keluarga,” ujarnya. Dia memprediksi, proses adiminstrasi pemulangan jenazah dari Bandara ke kediaman keluarganya di Majalengka tidak terlalu lama. Pasalnya, yang bersangkutan bekerja di Korsel pada sektor formal di perusahaan resmi, dan kerjasama kontrak kerjanya sudah antara G to G (government to goverment). Berbeda dengan proses pemulangan jenazah korban TKI meninggal dunia yang bekerja di luar negeri pada sektor informal, karena hubungan kerjasama kontrak kerja yang dilakukan di sektor informal lebih banyak dilakukan antara majikan dan PTKIS selaku vendor penyedia jasa tenaga kerja. “Jadi, kita memprediksi jika jenazah almarhum mendarat di Cengkareng Kamis sore atau Kamis malam. Maka, paling lambat Kamis malam atau Jumat dini hari jenazahnya sudah sampai ke kediamannya,” ujarnya. Terkait kronologis pasti penyebab kematian TKI Ajat, pihaknya masih belum mengetahui secara pastinya. Namun yang jelas, hak-hak dari TKI Ajat ini, kemungkinan akan terpenuhi dengan lebih lancar karena yang bersangkutan bekerja pada sektor formal. Seperti diberitakan sebelumnya, Ajat Sudrajat (34), TKI asal RT 04/10, Kelurahan Cicurug, Kecamatan/Kabupaten Majalengka meninggal saat bekerja di Korea Selatan Informasi yang dihimpun, kabar tersebut diterima pihak keluarga Kamis (15/8) siang lalu. Adik kandung korban Dedeh Nuryati (27) mengatakan, informasi meninggalnya almarhum Ajat diketahui dari salah satu rekan kerja almarhum dari Korea. “Sekitar pukul 11.00 WIB Kamis (15/8) kami (pihak keluarga, red) mendapatkan kabar duka tersebut,” jelasnya kepada Radar, kemarin. Dijelaskan, dari informasi tersebut, Ajat meninggal di tempat kerjanya karena diduga akibat kecelakaan kerja, yakni tertimpa mesin saat almarhum tengah bekerja. Meski demikian, sampai saat ini pihak keluarga belum mengetahui secara pasti terkait kronologi meninggalnya almarhum tersebut. “Katanya Kak Ajat meninggal karena kejatuhan mesin saat bekerja. Kami masih menunggu informasi kejelasan penyebab meninggalnya salah satu anggota keluarga kami,” kata dia. Dedeh mengungkapkan, keberangkatan almarhum ke Negeri Ginseng tersebut merupakan yang kedua kalinya. Almarhum sempat menghubungi pihak keluarga pada Minggu (11/8) lalu sebelum mendapatkan kabar duka tersebut. Almarhum berangkat sekitar bulan Mei lalu. “Sebelum ada informasi itu, kakak sempat menelepon Ibu sekitar empat hari yang lalu. Saat itu kakak mengeluh lelah dan lemas,” lanjut Dede. Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Drs H Eman Suherman MM melalui Kasi Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P3TKI) Kabupaten Majalengka, Thamrin menjelaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) terkait meninggalnya Ajat di Korsel. Pihaknya akan mengupayakan agar hak-hak dari almarhum bisa dipenuhi. “Info dari keluarganya tadi (kemarin, red) malam, katanya meninggal karena kecelakaan kerja. Kami langsung berkoordinasi ke Badan Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) agar hak-hak dari almarhum dipenuhi sekaligus jenazahnya secepatnya dibawa pulang ke kampung halaman,” tegasnya. Disebutkan Thamrin, berdasarkan catatan di pihaknya almarhum terdaftar dan bekerja di salah satu perusahaan Hyungsung Autech. Berdasarkan data yang ada, almarhum berangkat pada Mei 2013. (azs/ono)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: