Penyidik Fokus Dalami Kasus

Penyidik Fokus Dalami Kasus

KESAMBI– Proses penyidikan kasus korupsi Bronjong Sungai Kriyan terus berjalan. Kasi Intel Kejari Cirebon Paris Manalu SH menegaskan pihaknya sudah menerima sebagian berkas dari penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota (Ciko). Pihaknya memberikan keluasan waktu kepada penyidik kepolisian untuk menyelesaikan tugasnya dengan baik. “Sebagian berkas sudah masuk. Sebagian belum,” bebernya, kemarin. Terkait perjalanan kasus Bronjong dan penangguhan penahanan tersangka dari PNS DPUPESDM, Paris memberikan apresiasi terhadap kebijakan langkah penyidik polisi yang mengabulkan penangguhan penahanan itu. Sedangkan untuk tersangka dari kontraktor, Paris mengharapkan penyidik tidak memberikannya. Sementara pengamat hukum pidana, Alif Rahman SH MH mengatakan, permohonan pengajuan penangguhan penahanan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam pasal 31 disebutkan, penangguhan penahanan salah satunya dapat dilakukan atas permintaan tersangka melalui pengacaranya. “Itu hak tersangka yang dilindungi Undang-Undang,” terangnya, Rabu (21/8). Adapun, kata Alif, diterima atau ditolak permohonan itu menjadi hak sepenuhnya penyidik. Artinya, dengan alasan subyektif sekalipun, penyidik dapat menolak atau memberikan permintaan tersebut. Sebab, tujuan penahanan untuk kepentingan penyidikan. Juga, agar tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Baik menerima atau menolak ajuan penangguhan penahanan, penyidik harus memiliki alasan pembenar yang logis. “Dalam kasus ini, saya sepakat penangguhan penahanan diberikan agar tersangka dari PNS DPUPESDM bisa menyelesaikan pekerjaan pembangunan Kota Cirebon yng tertunda,” paparnya. Menurutnya, kepentingan umum harus diutamakan dan berada di atas segala-galanya. Artinya, lanjut Alif, langkah penyidik dalam mengabulkan ajuan penangguhan penahanan tersebut sudah dianggap sesuai dengan asas mengutamakan kepentingan yang lebih luas. “Di sini bukan masalah adil tidak adil. Awalnya penangguhan itu permohonan tersangka, jika ada yang ditolak dan diterima, itu hak penyidik,” jelas Alif. Dikatakan, pemberian penangguhan penahanan oleh penyidik, harus berdasarkan asas praduga tak bersalah. Di mana, ujar akademisi Unswagati ini, setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di depan pengadilan sekalipun, dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan Pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap. “Penangguhan penahanan harus ada syarat. Seperti, wajib lapor dan tidak keluar kota,” tukasnya. (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: