Kasus Positif Covid-19 Naik Lagi, Waspada Mudik Dapat Timbulkan Hal Tragis
JAKARTA- Kasus positif dan kematian pasien Covid-19 di Indonesia pada pekan ini kembali meningkat. Hal ini diduga disebabkan kendornya kepatuhan terhadap protokol kesehatan. Selain itu, euforia terhadap pelaksanaan vaksinasi. Dampak libur perayaan Paskah pada 4 April 2021 juga menjadi penyebab kenaikan kasus Covod-19.
“Penambahan kasus positif dan kematian ini bisa terjadi karena dampak dari libur Paskah pada 4 April 2021 lalu. Selain itu menurunnya kepatuhan protokol kesehatan yang mungkin terjadi karena euforia vaksinasi,” ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito di Jakarta, Selasa (20/4).
Menurutnya, data terbaru per 18 April 2021 kenaikan kasus positif Covid-19 mingguan mencapai 14,1 persen. Padahal pada pekan lalu kasus Covid-19 menurun 14 persen. “Per 18 April, sangat disayangkan setelah mengalami penurunan pada minggu lalu. Pada pekan ini penambahan kasus positif dan kematian kembali meningkat,” imbuhnya.
Wiku menyatakan masyarakat perlu diberikan edukasi bahwa vaksinasi tidak mengeliminasi kemungkinan terpapar Covid-19. Tujuan vaksinasi untuk mengurangi risiko dan keparahan yang ditimbulkan dari infeksi virus Corona “Karena itu penting bagi masyarakat untuk memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mencuci tangan, meskipun sudah divaksinasi,” katanya.
Sementara soal varian baru B1617 dari virus Covid-19, hingga saat ini belum ditemukan di Indonesia. Varian B1617 ini berasal dari mutasi ganda E484Q dan L452R. Varian baru tersebut pertama kali teridentifikasi di India. Meski begitu, masyarakat Indonesia diminta tetap waspada dan mematuhi protokol kesehatan.
“Hingga saat ini varian B1617 tidak ditemukan pada sampel yang digunakan untuk whole genom sequencing (pengurutan genom virus, red). Ini sampai 19 April 2021 kemarin belum ditemukan,” kata Wiku.
Wiku menjelaskan untuk membendung kasus infeksi virus dari luar negeri, Indonesia sudah mengatur pelarangan arus masuk pelaku perjalanan internasional. Baik warga negara asing (WNA) yang memenuhi syarat maupun warga negara Indonesia (WNI) dari luar negeri. Aturan itu tertuang melalui Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 yang masih berlaku hingga saat ini.
“SE itu mensyaratkan pelaku perjalanan internasional membawa surat hasil PCR negatif Covid-19 dari negara asal, melakukan tes PCR dua kali, melakukan karantina lima hari di antara dua tes PCR yang dilakukan di dalam negeri,” jelasnya.
Sementera itu, seruan larangan mudik terus disosialisasikan pemerintah. Memaksa mudik pada masa pandemi Covid-19 dapat menimbulkan sesuatu yang tragis. “Mohon bersabar jangan pulang kampung dulu. Kerinduan terhadap keluarga bisa menimbulkan hal yang tragis,” ujar Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo, Selasa (20/4).
Doni menegaskan aturan pemerintah pusat terkait peniadaan mudik Idul Fitri tahun ini harus dipatuhi masyarakat. Tujuannya demi mencegah terjadinya penularan virus Covid-19. “Upaya pemerintah melarang mudik untuk keselamatan bersama dan menjamin keselamatan rakyatnya,” katanya.
Dia memahami kerinduan akan kampung halaman dan sanak saudara meliputi seluruh masyarakat. Terutama dalam momen hari Raya Idul Fitri. “Bertemu keluarga melalui aktivitas mudik sangat berpotensi terjadinya penularan virus Covid-19. Apabila hal itu terjadi, dapat berakibat fatal dan berujung kematian. Khususnya bagi penderita komorbid,” papar Doni. (rh/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: