Komisi II DPRD Temukan Kebocoran Pajak Parkir

Komisi II DPRD Temukan Kebocoran Pajak Parkir

CIREBON - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Cirebon di sektor pajak parkir bocor. Temuan itu, cukup signifikan. Demikian disampaikan, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon R Cakra Suseno SH, kepada Radar, kemarin.

Ia mengaku, temuan itu saat jajaran komisi II melakukan kunjungan kerja ke BT Batik Trusmi, belum lama ini. Wajar saja, ketika Managemen BT Batik Trusmi menjadi sorotan. Usai ditemukannya dugaan mengemplang pajak parkir yang dilakukan salah satu vendornya.

\"Ada temuan signifikan Vendor ini sudah beroperasi hampir satu tahun. Tapi belum taat pajak. Bayarnya asal saja. Mereka ngemplang pajak parkir. Kita hitung, semple tiga bulan saja, nilainya signifikan,\" kata Cakra.

Padahal, lanjut Cakra, berdasarkan aturan yang ada, yakni Perda nomor 2 tahun 2011 tentang pajak, bahwa kewajiban wajib pajak (WP) menyetorkan pajak 25 persen dari keseluruhan omzet yang ada. Sementara, yang dilakukan vendor tersebut, per Januari sampai Maret, nilainya hanya Rp700 ribu.

Padahal, omsetnya jauh lebih besar. \"Ini keterlaluan. Saat kita kroscek, omzet mereka Januari saja Rp16 juta lebih. Februari Rp13 juta lebih. Dan maret Rp15 juta lebih,\" ungkapnya.

Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan, manakala berkaca pada Perda, rata-rata pendapatan Rp16-18 juta per bulan itu, kewajiban pengelola pajak parkir harusnya menyetorkan Rp4,250 juta sampai Rp4,500 juta/bulan.

Artinya perhitungan yang dilaporkan secara asesmennya harus 25 persen dari penghasilan. \"Sementara yang kita terima nyatanya di bawah 10 persen. Atau Rp350 ribu perbulan,\" tuturnya.

Dengan demikian, pemerintah daerah sudah kecolongan. Hak yang harus diterima, hilang. \"Bukan kecolongan lagi namanya. Bangkrut kita Pemda. Kehilangan sangat banyak,\" terangnya.

Dengan temuan itu, sambung Cakra, pihaknya merekomendasikan agar dilakukan perhitungan ulang, satu tahun ke belakang. Semua, harus diterima Pemda, pengelola parkir wajib membayarkannya. Kemudian managemen PT Trusmi, harus mengevaluasi vendornya.

\"Kalau vendornya tidak taat terhadap peraturan, ya kita bikin rekomendasi agar tidak boleh ditunjuk kembali dengan tetap harus membayar kewajiban yang belum dituntaskan,\" imbuhnya.

Disingggung denda yang harus dibayarkan vendor, Cakra mengaku masih perlu diperdalam. Apakah dilakukan dengan sengaja atau lantaran ketidaktahuan.

\"Tapi kita berpikir positif saja, bahwa mereka itu ada kekurangan pembayaran. Kalau memang vendor sudah satu tahun, ya kita hitung ke belakang dalam hal pelaporannya ya harus jujur. Kalau memang sudah satu tahun beroperasi, itu harus dihitung ulang dan harus dibayar. Karena itu hak dari Pemda,\" pungkasnya. (sam/adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: