Dalami Peran Azis Syamsuddin

Dalami Peran Azis Syamsuddin

JAKARTA- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan bakal mendalami pertemuan antara penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan Walikota Tanjungbalai M Syahrial (MS) di rumah dinas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (AZ).

Diketahui, KPK berhasil mengungkap kasus dugaan penerimaan suap oleh Stepanus dari Syahrial terkait penanganan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai tahun 2020-2021.Lembaga antirasuah lalu menetapkan Stepanus, Syahrial, dan pengacara Markus Husain (MH) sebagai tersangka.

Stepanus bersama Markus diduga menerima suap dari Syahrial sebesar Rp1,3 miliar dari komitmen Rp1,5 miliar untuk mencegah penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai ditingkatkan ke tahap penyidikan.Dalam konstruksi perkara, terungkap nama Azis Syamsuddin. Ia diduga menjadi fasilitator pertemuan, memperkenalkan Syahrial dengan Stepanus di rumah dinasnya di Jakarta Selatan pada Oktober 2020.

“Kita akan dalami Bagaimana keterkaitan antara saudara AZ, SRP, dan MS yang telah melakukan pertemuan,\" kata Firli di kantornya, Kamis malam (22/4). Lebih lanjut, Firli mengaku belum bisa menjawab ketika disinggung perihal adanya jaminan dari Azis selaku Wakil Ketua DPR yang membuat Stepanus berani menerima suap. Sebab, kata dia, pihaknya hingga kini belum menerima keterangan dari Azis.

Meski begitu, ia memastikan indikasi tersebut bakal didalami oleh penyidik KPK. “Tentu kami tidak bisa menjawab karena kami belum mendapatkan informasi keterangan dari saudara AZ, termasuk juga ini perlu kita dalami. tapi yang pasti penanganan ini belum selesai malam hari ini,” ucapnya.

Firli mengakui, tidak tertutup kemungkinan adanya peran pihak lain dalam perkara ini. “Kalau kita ingin tahu apa perbuatan tentu kita harus lihat Kapan kejadian di mana kejadian, siapa yang masuk dalam peristiwa itu,” imbuhnya.

Jenderal polisi bintang tiga itu turut menyatakan, pertemuan antara Azis, Stepanus, dan Syahrial menjadi pekerjaan rumah yang perlu dituntaskan oleh KPK. “Tadi tentu sudah dikatakan pertemuan antara AZ, SRP, dan MS di kediaman AZ ini juga akan menjadi PR (pekerjaan rumah) kita yang harus kita tuntaskan dan kawal KPK,\" tandasnya.

Firli mengungkapkan Stepanus mengenal Walikota Tanjungbalai M Syahrial melalui Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Pada Oktober 2020, Firli mengatakan, Stepanus melakukan pertemuan dengan Syahrial di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan.

“Dalam pertemuan tersebut, AZ (Azis Syamsudin) memperkenalkan SRP (Stepanus Robin Pattuju) dengan MS (M Syahrial) karena diduga MS punya permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar SRP membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK,” kata Firli.

Menindaklanjuti pertemuan di rumah Azis, lanjut Firli, kemudian Stepanus mengenalkan Syahrial kepada pengacara bernama Maskur Husain untuk bisa membantu permasalahannya. Stepanus bersama Maskur sepakat untuk membuat komitmen dengan Syahrial soal penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 miliar.

“MS menyetujui permintaan SRP dan MH tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik RA (Riefka Amalia) teman dari saudara SRP dan juga MS memberikan uang secara tunai kepada SRP hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp1,3 miliar,” ungkap Firli.

Kata Firli, pembukaan rekening bank oleh Stepanus dengan menggunakan nama Riefka dimaksud telah disiapkan sejak bulan Juli 2020 atas inisiatif Maskur. Setelah uang diterima, Stepanus kembali menegaskan kepada Maskur dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK. “Dari uang yang telah diterima oleh SRP dari MS, lalu diberikan kepada MH sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta,\" beber Firli.

“MH juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta sedangkan SRP dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama RA sebesar Rp438 juta,” tambahnya. (riz/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: