ICW: Ini Perilaku Tak Patut, Harus Ditelisik

ICW: Ini Perilaku Tak Patut, Harus Ditelisik

INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu menelisik kedekatan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dengan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Dalam konstruksi perkara kasus dugaan suap terkait perkara Walikota Tanjungbalai, Azis Syamsuddin disebut memfasilitasi pertemuan antara penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Walikota Tanjungbalai M Syahrial.

Pertemuan itu terjadi di rumah dinas Azis sekitar Oktober 2020. “Tentu ini janggal dan harus ditelisik oleh KPK, dari mana terbangun relasi antara Penyidik Robin dengan Azis Syamsuddin?” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Jumat (23/4). “Lalu, apakah itu pertemuan pertama, atau sebelumnya mereka sudah menjalin komunikasi?” sambungnya.

Kurnia menyatakan, dalam pertemuan itu pula Azis memperkenalkan Stepanus dengan Syahrial lantaran Walikota Tanjungbalai itu memiliki permasalahan dalam penyelidikan dugaan korupsi di Tanjungbalai. Kurnia menduga, Azis bisa mengetahui KPK tengah menyelidiki dugaan korupsi di Tanjungbalai lantaran adanya kebocoran informasi dari internal lembaga antirasuah. Maka dari itu, menurutnya, kemungkinan tersebut juga perlu ditelusuri oleh KPK.

“Dari mana Azis tahu bahwa KPK sedang melakukan penyelidikan dugaan korupsi di Tanjungbalai? Bukankah informasi penyelidikan itu tertutup? Besar kemungkinan ada informasi yang bocor dari internal KPK yang harus juga ditindaklanjuti,” ucapnya.

Selain mempertemukan dan memperkenalkan, kata Kurnia, berdasarkan konstruksi perkara Azis turut meminta Stepanus membantu permasalahan penyelidikan tersebut agar ditindaklanjuti oleh KPK. Terkait hal ini, lanjutnya, KPK perlu segera menerbitkan surat perintah penyelidikan atas sangkaan Pasal 15 UU Tipikor tentang Percobaan, Pembantuan, atau Pemufakatan Jahat untuk Melakukan Tindak Pidana Korupsi.

“Menindaklanjuti konteks ini, KPK harus segera menerbitkan surat perintah penyelidikan atas sangkaan Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang pembantuan dalam perkara Tipikor,” katanya.

Ia menilai, dugaan tindakan Azis itu bertentangan dengan nilai-nilai etika publik. Azis, kata dia, telah berperilaku dengan tidak patut sebagai pejabat publik. Oleh karena itu, ia meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk memproses Azis secara etik. “Dugaan tindakan yang dilakukan oleh Azis berpotensi bertentangan dengan berbagai ketentuan yang tercantum dalam Kode Etik DPR,” katanya.

Lebih lanjut, Kurnia mengingatkan bagi seluruh pihak di internal maupun eksternal KPK untuk tidak mengintervensi proses penyidikan perkara tersebut. Sebab, kata dia, terdapat ancaman Pasal 21 UU Tipikor tentang Perintangan Penyidikan.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Stepanus, Syahrial, dan pengacara Maskur Husain sebagai tersangka. Adapun M Syahrial diduga memberi uang Rp1,3 miliar dari komitmen Rp1,5 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju. Pemberian uang itu diduga dimaksudkan agar kasus yang menjerat M Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi yang diusut KPK di Pemkot Tanjungbalai, Sumatera Utara, tidak ditingkatkan atau dinaikkan ke tahap penyidikan.

Ternyata bukan kali pertama nama Azis Syamsuddin disebut-sebut dalam kasus korupsi di Indonesia. Sedikitnya, ada tiga kasus yang memunculkan politisi Golkar tersebut. Yakni Kasus Bupati Lampung Tengah, Kasus Djoko Tjandra, dan teranyar kasus suap di Tanjungbalai.

Komisi Pemberantasan Korupsi, setidaknya harus bisa memberikan hasil maksimal. Yakni atas disebutnya nama Azis Syamsuddin oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Paling tidak, untuk langkah awal, lembaga anti rasuah bisa memanggil Azis Syamsuddin untuk dimintai keterangan.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman justru sudah memprediksi jawaban. Baik dari Azis Syamsuddin, maupun dari pihak KPK. Normatif dan dipastikan tidak tahu perihal pertemuan tersebut. Boyamin mengatakan, dirinya akan mencoba menjadi Aziz Syamsuddin terlebih dulu.

Kalau ditanya, pasti akan menjawab bahwa tidak tahu apa-apa pembicaraan itu. Hanya karena waktu itu kebetulan ketemu. “Dan kemudian tidak menyuruh ini dan itu. Jadi itu semata-mata hanya urusan dari AKP SR dan MS, kan pasti begitu. Kita lihat dari sisi Aziz Syamsuddin akan menjawab begitu. Saya memperkirakan dan menduga jawaban Aziz Syamsuddin pasti begitu,” kata Boyamin, Jumat (23/4).

Ia melanjutkan, hal ini menjadi tantangan bagi KPK untuk mendalami dan menemukan bukti. Termasuk seluruh proses inisiasi terus aktif melakukan pembicaraan. Bahkan ada permintaan. “Dan kemudian, terakhir juga mengetahui proses deal anggarannya. Proses itu harus sampai situ, tantangan bagi KPK untuk membuktikan. Sehingga bisa dikenakan Pasal 21 maupun Pasal 15,\" terangnya. (fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: