Menko: WNI dari India Tetap Boleh Pulang ke Indonesia, Asalkan Syaratnya Ini…

Menko: WNI dari India Tetap Boleh Pulang ke Indonesia, Asalkan Syaratnya Ini…

KETUA Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Airlangga Hartarto memastikan, bahwa semua warga negara asing (WNA) yang pernah tinggal atau mengunjungi India dalam kurun waktu 14 hari terakhir dilarang untuk masuk ke Indonesia.

“Larangan ini merespons lonjakan besar kasus Covid-19 di India,” kata Airlangga dalam webinar, Jumat (23/4/2021).

Kendati demikian, kata Airlangga, pengecualian akan diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal atau baru mengunjungi India dalam 14 hari terakhir.

“Untuk WNI tetap diizinkan masuk, namun dengan protokol kesehatan yang diperketat,” ujarnya.

Airlangga menambahkan, beberapa titik kedatangan bagi WNI yang dibuka melalui jalur udara yaitu di Bandara Soekarno-Hatta, Juanda, Sam Sam Ratulangi, dan Kualanamu.

“Kemudian pelabuhan laut di Batam, Tanjung Pinang, dan Dumai,” imbuhnya.

Sementara itu, lanjut Airlangga, jalur perbatasan yang dibuka untuk masuknya WNI yakni Entikong, Nunukan dan Malinau. “WNI yang akan melintasi perbatasan tersebut wajib melakukan karantina selama 14 hari di hotel khusus, lulus tes PCR hasil negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan,” terangnya.

Airlangga menegaskan, bahwa pengetatan protokol ini diberlakukan untuk semua moda transportasi darat, laut, dan udara. Ketentuan ini akan ditindaklanjuti dengan surat edaran dari dirjen imigrasi Kementerian Hukum dan HAM maupun lembaga terkait.

“Kebijakan mulai berlaku hari Minggu 25 April 2021. Dapat dipastikan kebijakan ini bersifat sementara,” pungkasnya.

Dapat diketahui, India dilanda gelombang ketiga Covid-19 dalam sepekan terakhir. Penambahan kasus infeksi harian mencapai rekor tertinggi di dunia, pada Kamis (22/4) mencapai 314.835 penderita baru.

Angka tersebut melampaui rekor tertinggi di dunia sebelumnya yang pecah di Amerika Serikat pada Januari 2021 yakni 297.430 orang.

Selain Indonesia, negara-negara yang menerapkan kebijakan larangan antara lain Selandia Baru, Pakistan, Arab Saudi dan Hong Kong. (der/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: