Boleh Mutasi, asal PLT

Boleh Mutasi, asal PLT

SUMBER– DPRD akhirnya melunak terkait rencana Bupati, Drs H Dedi Supardi MM melakukan mutasi satu bulan sebelum pelaksaan pemilihan bupati. Meski sebelumnya menolak, Wakil Ketua DPRD, Drs Zaenal Arifin Waud, akhirnya mengalah. Namun, dia mengungkapkan sejumlah syarat. “DPRD memberikan rekomendasi bahwa tidak boleh melaksanakan mutasi karena berupaya menjaga kondusivitas daerah. Mutasi boleh dilaksanakan, tapi untuk mengisi jabatan kosong. Itu pun pejabatnya hanya plt (pelaksana tugas), bukan definitif, ” ujar dia, kepada Radar, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (22/8). Saat disinggung terkait tudingan bahwa anggota DPRD tidak paham dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait larangan mutasi sebelum pilbup, Zaenal membantahnya. Menurutnya, seluruh anggota DPRD memahami secara utuh maksud surat edaran tesrebut. “Tidak mungkin dong kalau birokrasi kosong kemudian dibiarkan. Cuma kewenangan itu ada hal lain yang harus dihormati yakni adanya rekomendasi dari DPRD. Itu yang saya tangkap. Jadi dengan masing-masing lembaga eksekutif dan legislatif menahan diri, akan membuat kondusivitas daerah terjaga,” tuturnya. Dia menjelaskan, surat edaran itu hanya bersifat imbauan. Intinya untuk menjaga agar mutasi tidak dijadikan alat politik oleh kepala daerah. Hanya saja, DPRD juga mempertimbangkan kultur dan suasana politik di Kabupaten Cirebon yang sudah memanas. Inilah yang menjadi dasar mengapa DPRD mengeluarkan rekomendasi agar bupati tidak melaksanakan mutasi. “Edaran itu bukan untuk melarang, tapi untuk mengimbau dan itu bisa diabaikan dengan melihat beberapa hal mesti dilakukan,” terangnya. Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Aan Setiawan juga menyatakan hal serupa. Aan juga memberi beberapa syarat bila bupati tetap melaksanakan mutasi. Aan meminta mutasi dilakukan pada posisi yang ditinggal pejabat baik pension ataupun meninggal dunia. “Itu diperbolehkan. Kalau ada yang meninggal dan pensiun itu boleh dilakukan mutasi, tapi dengan catatan, di dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan (LKPj-AMJ), kami memohon dan meminta untuk memperhatikan sesuai dengan keahlian masing-masing. Artinya jangan sampai orang yang ahli di bidang teknik ditempatkan di dinas koprasi. Ini kan jelas tidak layak dan tidak nyambung,” katanya. Dia menilai, selama ini Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (baperjakat) tidak pernah difungsikan. Padahal baperjakat sudah dibentuk dengan aturan tertulis, termasuk tugas pokok dan fungsinya. “Ini harus diperhatikan oleh pak bupati, selama ini tidak pernah diperhatikan. Kalaupun ada yang menyatakan sudah berfungsi dengan maksimal itu bohong dan hanya lipstick saja. Tapi sekali lagi, terkait dengan mutasi itu tidak ada masalah untuk yang pensiun,” paparnya. Aan juga membatah kalau ada anggota DPRD yang ikut berperan memuluskan rotasi jabatan di beberapa instasi di Kabupaten Cirebon. “Tidak ada dewan ikut terlibat, kalau ada juga paling dari salah satu fraksi di DPRD. Tidak akan saya sebutkan, mereka juga tau siapa orangnya,” tukasnya. Terpisah, Ketua DPRD H Tasiya Soemadi Al Gotas juga mengamini statement kedua koleganya. Gotas juga memberi catatan agar mutasi tidak untuk mendefitnitifkan pejabat. Pejabat yang dimutasi hanya plt, namun dapat menjadi definitif setelah pemilihan bupati. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: