THR Paling Lambat H-7 Lebaran
KUNINGAN - Pemerintah Kabupaten Kuningan mengingatkan kepada seluruh perusahaan di Kabupaten Kuningan untuk membagikan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri.
Hal ini sesuai dengan surat edaran Bupati Kuningan Nomor 451/1022/Disnaker bertanggal 27 April 2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THT Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan. Dalam surat tersebut disebutkan aturan besaran THR yang harus dibayarkan perusahaan kepada karyawannya baik yang sudah masuk sebagai karyawan tetap, kontrak ataupun harian.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Kuningan Ucu Suryana melalui Kasi Jaminan Sosial dan Kesejahteraan Tenaga Kerja Asep Samsu Ramli mengatakan, telah mengirimkan surat edaran tersebut kepada seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Kuningan. Dia berharap, pihak perusahaan bisa mematuhi aturan tentang pembayaran THR tersebut dan melaksanakan sesuai dengan semestinya.
\"Perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawannya paling lambat pada H-7 Lebaran. Adapun besaran THR yang wajib dibayarkan perusahaan kepada karyawannya sudah tercantum dalam surat edaran,\" ujar Asep.
Dijelaskan Asep, besaran THR yang harus dibayarkan perusahaan yaitu satu bulan gaji untuk karyawannya yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih. Sedangkan bagi yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, maka perhitungannya diberikan secara proporsional atau dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterimanya selama masa kerja.
\"Untuk THR karyawan yang belum satu tahun cara menghitungnya mudah saja. Yaitu berapa bulan masa kerja karyawan dibagi 12 dikali upah selama satu bulan,\" kata Asep.
Namun demikian, kata Asep, kondisi pandemi Covid-19 menjadi pertimbangan bagi perusahaan yang terdampak dalam memberikan hak THR karyawannya. Dijelaskan, ada beberapa upaya bisa dilakukan oleh perusahaan yang tidak dapat memberikan THR keagamaan tahun 2021 secara tepat waktu karena terdampak Covid-19.
\"Ada empat poin harus dilakukan perusahaan yang tidak bisa membayar THR tepat waktu. Yang pertama melakukan dialog dengan pekerja atau buruh untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan dan dengan iktikad baik. Kemudian kesepakatan itu dibuat secara tertulis yang memuat waktu pembayaran THR dengan syarat paling lambat dibayar sebelum hari raya keagamaan tahun 2021,\" ungkap Asep.
Poin kedua, lanjut Asep, agar perusahaan dapat membuktikan ketidakmampuan membayar THR secara tepat waktu kepada para pekerja atau buruh berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan.
Poin ketiga yaitu memastikan kesepakatan mengenai pembayaran THR tanpa menghilangkan kewajiban pengusaha dengan besaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
\"Dan yang terakhir, melaporkan hasil kesepakatan tersebut kepada Disnakertrans Kabupaten Kuningan, berupa hardcopy paling lambat dua hari setelah kesepakatan dan softcopy melalui email perlindtk.kuningangmail.com. Mudah-mudahan ini bisa dipatuhi oleh seluruh perusahaan agar para buruh tidak merasa dirugikan,\" ujarnya. (fik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: