Syarat Pemudik di RW 06 Karang Jalak, Harus Rapid Test Negatif, Isolasi 5 Hari

Syarat Pemudik di RW 06 Karang Jalak, Harus Rapid Test Negatif, Isolasi 5 Hari

CIREBON - RW 06 Karang Jalak Indah, Kelurahan Sunyaragi, Kota Cirebon, memberlakukan syarat ketat bagi pemudik. Diantaranya menunjukan surat negatif covid-19.

Ketua Satgas Covid-19 RW 06 Karang Jalak Indah, Sutikno SPd dalam pesan tertulis menyampaikan, ketentuan itu menindaklanjuti larangan mudik dari pemerintah.

Adapun pemudik diharuskan memenuhi syarat sebagai berikut:

1. Semua warga yg berasal dari luar kotq mudik ke Karang Jalak Indah, baik Warga Lokal maupun Pendatang,   maka wajib lapor Ke RT dan Menunjukan hasil rapid test negatif
2. Jika tidak bisa menunjukan ket Hasil Rapid Tes Negatuf,!maka  kita sarankan untuk tes secara mandiri.
3. Wajib isolasi mandiri 5 hari
4. Jika ada yang tidak mengindahkan hal di atas, maka akan dilaporkan Ke Satgas Covid 19 tingkat Kelurahan.

Kemudian, RT, RW diminta melaporkan bila ada pendatang yang lalu lalang di wilayahnya.

Sedangkan pemilik kos, dimohon menginformasikan hal di atas dan  sekaligus mengedukasi anak kos nya masing-masing. (yud)

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: