Pengurus Masjid Kasar Melarang Masker, DMI: Penegakan Hukum, Itu Berlipat Pelanggarannya
JAKARTA - Dewan Masjid Indonesia (DMI) meminta ada sanksi tegas untuk pengurus DKM Al Amanah, Kota Bekasi yang sempat larang jamaah pakai masker.
Sebab, tindakan mereka merupakan pelanggaran berlipat-lipat. Selain berbuat kasar pada jamaah, tidak menjalankan protokol kesehatan, bahkan menghalangi orang untuk memakai masker.
\"Makanya di awal tadi saya sampaikan kalau itu perlu penegakan hukum karena hukum kita kan nggak pandang bulu,\" katanya.
\"Jadi siapa pun dia kalau melanggar, apalagi ini soal dia tidak hanya, dia tidak sekadar mematuhi protokol kesehatan, tapi justru dia melarang orang dan itu berlipat pelanggarannya. Kalau dia tidak mematuhi protokol kesehatannya kan dihukum apalagi dia membentak membuat kasar itu kan kriminal, menurut saya harus ditindak,\" ujar Arief.
Sebelumnya diberitakan, beredar video yang menampilkan Roni Oktavian dibentak-bentak dan maskernya direbut lalu dibanting pemuda berbaju merah. Video masker Roni direbut dan dibanting dibagikan akun Twitter @kurawa seperti dilihat pada Selasa (4/5/2021).
Akun @kurawa mengunggah utas yang menceritakan pertemuannya dengan Roni Oktavian. Di unggahan nomor 12, dia menyertakan video masker Roni Oktavian direbut pemuda berbaju merah yang disebut bernama Nawir. Keduanya terlibat ketegangan terlebih dahulu.
\"Mau lu apa? Buka masker apa susahnya!\" kata pemuda yang disebut bernama Nawir itu sembari menunjuk-nunjuk Roni.
\"Lu percaya nggak ama Al-Qur\'an, gua tanya, lu percaya nggak sama ayat Qur\'an?\" cecar Nawir.
Seperti diketahui, kasus ini telah dimediasi Polsek Medan Satria. Kedua belah pihak telah menyatakan berdamai. Dan pengurus masjid berjanji tidak akan melarang orang menggunakan masker. (yud)
Baca juga:
- Kota dan Kabupaten Cirebon Tidak Ada Penutupan U-Turn, Putar Balik Pemudik di Pos Penyekatan
- Ciayumajakuning Disekat, Walikota dan para Bupati Harus Ngobrol, Forum Lalu Lintas: Kok Kaku Banget!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: