Soal Karhutla, Polri Fokus 6 Provinsi

Soal Karhutla, Polri Fokus 6 Provinsi

JAKARTA- Polri fokus pada enam provinsi dalam upaya mengantisipasi dan penindakan kasus kebabaran hutan dan lahan (Karhutla). Polri pun akan  akan berkoordinasi dengan instansi terkait meminimalisir terjadinya karhutla.

Kepala Divisi Humas (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan sebanyak enam polda menjadi prioritas Polri dalam mencegah dan melakukan penindakan hukum tindak pidana karhutla.“Ada 6 polda prioritas. Seperti Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Polda Jambi, dan Sumatera Selatan,” katanya, Kamis (6/5).

Dikatakan, Polri telah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan keenam polda serta jajaran terkait dalam upaya mencegah karhutla.Seperti di tahun 2019 dan 2020 jumlah kasus kebakaran hutan baik dari segi jumlah titik api dan luas area yang terbakar turun mencapai 81 persen.

Sepanjang 2020, hanya ada 2.875 titik karhutla, sementara tahun 2019 sebanyak 27.758 titik api.“Tentunya di sana selain dari Mabes Polri ada komunikasi, koordinasi dengan instansi terkait, di tingkat polda juga ada koordinasi bagaimana pencegahan di sana,” katanya.

Untuk itu, pihaknya bersama instansi dan kementerian terkait bakal memasang CCTV di titik-titik rawan karhutla. Dengan kehadiran CCTV, maka pembakar hutan yang selama ini lolos jadi bisa diketahui identitasnya.

“Contohnya kita memasang CCTV yang ada radius, jarak zoom, kita bisa lihat pembakar hutan yang tidak tertangkap tangan. Kita bisa melihat siapa pelakunya di sana. Jadi bisa nge-zoom, bisa berputar 360 derajat. Ada beberapa titik yang kita komunikasikan dengan Telkom, dari instansi lain,” jelasnya.

Selain itu juga, ada kreasi berupa aplikasi yang dibuat polda bersama instansi terkait dalam upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. Seperti aplikasi LembuSwarna di Polda Kalimantan Tengah atau Lancang Kuning di Polda Riau.“Ada beberapa kreasi juga di polda bersama instansi terkait bagaimana memadamkan secepatnya titik api itu jangan sampai meluas,” ungkap Argo Yuwono.

Terkait penegakan hukum Karhutla, setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, Polri akan berkoordinasi dengan kejaksaan. Dalam hal ini terkait dengan saksi ahli yang dilibatkan dan juga petunjuk lainnya.“Kami komunikasikan, kami koordinasikan dengan kejaksaan sehingga tidak ada bolak balik berkas perkara,\" ujar kadiv humas.

Upaya pencegahan dan penegakan hukum secara terpadu ini diharapkan tidak ada lagi komplain dari negara tetangga terkait asap akibat karhutla.“Dengan adanya kegiatan bersama secara terpadu ini kita meminimalisasi. Seperti saat ini kita ketahui bersama kathutla sangat minim, tidak ada komplain dari negara tetangga seperti waktu tahun 2015,\" ujarnya.

Harapan lainnya, keterpaduan antara Polri, Kejaksaan Agung dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dapat menyadarkan masyarakat menjaga hutan. (gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: