KPK Ekskusi Mantan Anggota BPK ke Lapas Cibinong

KPK Ekskusi Mantan Anggota BPK ke Lapas Cibinong

JAKARTA- Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi putusan mantan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Rizal Djalil divonis empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus dugaan suap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Ia dinyatakan bersalah menerima suap senilai SGD100 ribu atau Rp1 miliar dari Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo.“Kamis (6/5) Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin telah selesai melaksanakan putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 66 /Pid.Sus-TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 26 April 2021 dan telah berkekuatan hukum tetap atas nama Terpidana Rizal Djalil,\" kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (7/5).

“Berdasarkan putusan PN Tipikor tersebut, Terpidana dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dibebankan pula untuk membayar pidana denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,\" kata Ali menambahkan.

Hal yang memberatkan vonis yakni Rizal Djalil dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, dan tidak mengakui perbuatannya.

Sementara hal meringankan Rizal belum pernah dipidana, pernah mendapat Bintang Mahaputera Adipradana dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), berusia 65 tahun dan menderita penyakit hepatitis B dan hipertensi kronik.

Suap itu agar Rizal mengupayakan PT Minarta Dutahutama menjadi pelaksana Proyek Pembangunan Jarigngan Distribusi Utama Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (JDU SPAM IKK) Hongaria pada Kementerian PUPR. (riz/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: