Hingga Agustus, Enam TKI Meninggal

Hingga Agustus, Enam TKI Meninggal

MAJALENGKA - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Majalengka mencatat hingga Agustus 2013 ini ada enam kasus TKI Majalengka yang meninggal dunia di luar negeri. \"Dari awal tahun, kita menerima 21 laporan dan aduan, baik dari kementrian, BNP2TKI, maupun keluarga korban tentang kasus-kasu permasalahan TKI di luar negeri. Enam diantaranya kasus yang menyebabkan TKI meninggal dunia di luar negeri,\" kata Kasi Pengawasan Tenaga Kerja Sangap Sianturi mewakili Kepala Dinsosnakertrans Drs H Eman Suherman MM. Dia menyebutkan, enam kasus TKI yang tewas tersebut, di antaranya Eha Juhaeriah warga Desa Jatisura Kecamatan Jatiwangi yang dilaporkan tewas di Abu Dhabi, Iroh Siroh warga Desa Karangsambung Kecamatan Kadipaten yang dilaporkan tewas di Syria, Salman warga Desa Kepuh Kecamatan Lemahsugih yang dilaporkan tewas di Singapura, Titi Saarah warga Desa Banjaransari Kecamatan Cikijing yang dilaporkan tewas di Arab Saudi, Ajat Sudrajat warga Desa Cicurug Kecamatan Majalengka yang dilaporkan tewas di Korea Selatan, dan terakhir Siti Aisyah warga Desa Lewenghapit Kecamatan Ligung yang tewas di Hongkong. Lebih lanjut, dari kasus TKI yang tewas di luar negeri ini, sebagian besar di antaranya tewas akibat ketidakwajaran, namun ada juga yang tewas akibat kecelakaan kerja. Untuk jenazah TKI yang tewas di luar negeri, di antaranya sudah ada yang dipulangkan ke tanah air, seperti jenazah almarhum/almarhumah Eha Juhaeriah, Iroh Siroh, Salman, dan terakhir Ajat Sudrajat yang dipulangkan akhir pekan lalu. Sedangkan, untuk hak asuransi dan santunan dari majikan atau perusahaan yang mempekerjakan mereka maupun dari pemerintah di negara tempat mereka bekerja, ada yang sudah dibayarkan kepada keluarga korban, serta ada pula yang hingga saat ini masih diperjuangkan. Di samping kasus TKI yang tewas di luar negeri, pihaknya mencatat sisa kasus laporan permasalahan TKI lainnya selama tahun 2013 ini, ada 15 kasus dengan jenis dan permasalahan yang beragam. Misalnya, kasus penyiksaan selama di negara tempat mereka bekerja, kasus hubungan kontrak kerja seperti gaji dan hak-hak yang tidak dibayarkan, serta beragam kasus lainnya seperti yang terancam hukuman pidana karena berurusan dengan hukum di negara tempat mereka bekerja. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: