Di Lapas Cibinong, Penyuap Edhy Prabowo Bakal Jalani Masa Tahanan
SUHARJITO akhirnya dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong untuk menjalani vonis 2 tahun penjara. Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menjelaskan bahwa Jaksa Eksekusi KPK,
pada Senin (10/5) telah melaksanakan putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Jkt.Pst tanggal 21 April 2021 yang berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkan terpidana Suharjito ke Lapas Klas IIA Cibinong.
\"Untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,\" ujarnya seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (11/5).
Pemilik PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) itu merupakan pihak pemberi suap terhadap Edhy Prabowo saat menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan ini juga dibebani membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
\"Kewajiban pembayaran denda sebesar Rp 250 juta tersebut, telah disetorkan melalui rekening penampungan KPK pada 5 Mei 2021,\" pungkas Ali.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin oleh Hakim Ketua Albertus Usada menilai bahwa Suharjito terbukti memberikan uang sebesar 77 ribu dollar AS dan 26 ribu dollar AS serta uang Rp 706.055.440 kepada Edhy Prabowo melalui Andreau Misanta Pribadi, Amiril Mukminin, Safri, Ainul Faqih, dan Siswadhi Pranoto Loe.
Vonis Majelis Hakim pun lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Suharjito sendiri saat ini menjadi Justice Collaborator (JC) bagi penyidik KPK setelah permohonannya itu disetujui oleh tim JPU KPK dan Majelis Hakim untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan suap izin ekspor benih bening lobster (BBL). (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: