Dedi Pastikan Tak Ada Mutasi
**Munangwar Dukung Pembentukan Badan Komisi Kepegawaian SUMBER – Meski anggota DPRD Kabupaten Cirebon mulai melunak dan memperbolehkan mutasi di lingkungan pemerintah daerah dengan berbagai catatan, Bupati Drs H Dedi Supardi MM tetap tidak akan melakukan mutasi. “Tidak akan ada mutasi. Mutasi dilakukan usai pilkada berikut pelantikannya,” tegas Dedi kepada Radar, Minggu (25/8) Menurutnya, meski tidak dilakukan mutasi, pihaknya sudah mengganti beberapa pejabat di lingkungan pemkab yang mengalami kekosongan. Sebab, pensiun dan meninggal dunia sebelum pilkada. “Sudah ada plt. Dan plt itu juga mereka yang akan tetap dilantik usai pilkada,” terangnya. Dedi kembali menegaskan, pada prinsipnya tidak akan ada mutasi jabatan sebelum pilbup. Hal itu dilakukan demi menjaga keamanan dan kondusivitas daerah. \"Demi Allah tidak akan ada mutasi dan rotasi jabatan,\" singkatnya. MUTASI TRANSAKSIONAL HARUS DIAKHIRI Sementara, wacana agar pelaksanaan mutasi dan rotasi pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon dilakukan secara terbuka, mendapat dukungan banyak pihak. Mengingat, selama ini mutasi dan rotasi dilakukan secara tertutup dan syarat dengan dugaan transaksional. Ketua Murkais Crisis Centre Drs H Munangwar mengatakan, dalam rangka pengembangan karier jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Cirebon, harusnya berjalan sesuai cita-cita reformasi birokrasi. Mutasi dan rotasi struktural baik dari eselon II, III dan IV harus bersih dari praktik kotor oknum pejabat yang mempunyai penyandang dana untuk mendapatkan jabatan. Makanya, proses mutasi dan rotasi harus terbuka sesuai SE Permenpan dan Reformasi Birokrasi No 16 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Struktural yang Lowong Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah. “Transaksional dalam jabatan harus segera diakhiri dengan membentuk badan komisi kepegawaian daerah sebagai penyeleksi pengangkatan jabatan struktural. Badan ini meliputi unsur internal birokrasi, akademisi dan profesional ahli,” katanya kepada Radar, kemarin (25/8). Kemudian, pengangkatan pejabat fungsional yang berpangkat atau golongan tinggi ke jabatan struktural harus segera direposisi atau direstrukturisasi. Artinya, ketika pembina kepegawaian (Bupati/Walikota) ingin melakukan hal tersebut, harus seizin tertulis dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN). “Bupati tidak bisa sekonyong-konyong memindahkan pejabat fungsional menjadi pejabat struktural tanpa izin pemerintah pusat,” ujarnya. Pihaknya mencontohkan, bupati dalam merekrut jabatan camat harus sesuai dengan standar kompetensi camat yang sudah diatur dalam perundang-undangan. Dalam standar kompetensi camat tersebut, seorang camat harus mampu melaksanakan simulasi, rapat forum pimpinan di tingkat kecamatan dan koordinasi dengan instansi terkait. Melaksanakan supervisi, fasilitasi, pembinaan administrasi desa/kelurahan dan melaksanakan pelimpahan sebagian wewenang pemerintahan dari bupati pada camat. “Reformasi sudah berjalan 15 tahun, namun tersendat-sendat. Perlu adanya reformasi jilid dua. Semuanya harus didukung oleh para pemegang kebijakan di pemerintahan daerah. Karena ruh pelaksanaan otonomi daerah identik dengan pemerintahan parsitipatif,” pungkasnya. Sebelumnya, pengamat hukum tata negara DR Iis Krisnandar SH CN menjelaskan, dalam SE Kemenpan dan Reformasi Birokrasi No 16 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Struktural yang Lowong Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah. Dalam SE tersebut, mutasi/rotasi/promosi dilakukan secara terbuka. Artinya, kalau ada jabatan yang lowong harus diumumkan kepada khalayak, terutama kepada PNS yang sudah memenuhi syarat dari mulai eselon I sampai V. “Jabatannya apa dan persyaratannya apa itu harus diumumkan, agar semua PNS yang bisa mengikuti proses seleksi guna menduduki jabatan tersebut,” jelasnya. Guna menyeleksi para PNS yang akan mengisi kekosongan jabatan, dibentuklah panitia seleksi yang berjumlah lima orang yang berasal dari kalangan internal birokrasi ditambah akademisi atau profesional. “Ini demi mendukung percepatan reformasi birokrasi dan ini kebijakan nasional yang harus didukung oleh seluruh elemen masyarakat, termasuk pemerintah daerah,” ucapnya. Kerja panitia seleksi ini akan berbeda dengan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Tim seleksi akan mengumumkan jabatan yang kosong, termasuk memberi tahu segala persyaratannya untuk masing-masing eselon, setelah itu melakukan seleksi. “Hasil seleksi ini akan disampaikan kepada pembina kepegawaian (presiden/gubernur/bupati/wali kota) melalui Baperjakat. Tiga terbaik hasil seleksi akan disodorkan kepada pembina kepegawaian untuk dipilih satu terbaik,” tandasnya. (sam/jun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: